
CNNBANTEN.ID TANGERANG – Pemilik bangunan pengembang perumahan yang juga warga Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/4/2019).
Dugaan kuat pria paru baya itu tersangkut kasus pembangunan perumahan tidak melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari BP2T Kota Tangsel. Dua orang itu dilaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.
Dua terdakwa yakni, Didon Hartono pengembang perumahan warga Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.sedangkan Soleh pengusaha rumah toko (Ruko) dihadiri Hakim tunggal Sucipto. Keduanya di dakwa melanggar pasal 13 A Perda No 6 tahun 2015. Tentang mendirikan bangunan tanpa di lengkapi IMB di jalan Salak raya Pamulang.
Sidang Tipikor gaya di hadiri Muksin PPNS Tangsel dan tidak di hadiri Jaksa sebagai eksekutor. Saksi Wira anggota Satpol mengatakan, pihaknya melihat bangunan yang sedang di kerjakan dan tidak ada plang IMB. Saksi menanyakan perijinan bangunan ke pekerja. Tetapi pekerja tidak mengetahui.
Terdakwa sebagai pemilik perumahan klaster keseluruhannya.
Sedangkan saksi H Muhamad Sapii mengatakan, permohonan permintaan perizinan IMB belum masuk ke BP2T. “Saya sebagai kasi perefikasi bagian memeriksa semua perijinan yang di ajuka Pemohon seraya menjelaskan kehadapan Hakim Sucipto.
Terpisah, Dido Hartono mengaku, dirinya membeli tanah berikut SHM mengurus perijinan lewat anak buah saya yang bernama Prabowo dan sudah mberikan uang sebesar 600 juta. Ternyata tidak di urus ujar terdakwa membela diri. Ia mengaku bersalah melanggar pasal 13A no 6 tahun 2018 menjatuhkan pidana kurungan 2 bulan atau denda 10 juta rupiah
Sedangkan terdakwa Saleh 65 tahun. Warga Jakarta barat yang memiliki 3 buah Ruko di jalan W H Supratman kapling Cempaka putih Tangerang selatan. Melanggar perijinan penambahan bangunan rukonya tanpa ada perijinan dari dinas tata ruang dan bangunan. (Play)