
TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah catatan terkait perhitungan tarif Pajak Air Tanah dan PB2-P2 yang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, belum terdapat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan kebijakan terkait Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB-P2.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menyampaikan apresiasi atas arahan yang diberikan BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan justru menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pajak daerah.
“Waktu itu kami dilakukan pemeriksaan. Justru saya berterima kasih kepada BPK yang selalu memberikan arahan-arahan. Apa yang menurut kami sebetulnya sudah benar, belum tentu juga menurut pemeriksa itu benar. Makanya kami melakukan perbaikan-perbaikan untuk pengelolaan pajak daerah agar sesuai dengan arahan BPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut telah dilakukan, termasuk dalam pengenaan tarif Pajak Air Tanah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian mengalami perubahan pada Perda Nomor 1 Tahun 2026.
“Sekarang sudah dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2026. Untuk pengenaan tarif Pajak Air Tanah, ratenya di posisi 5–20 persen. Kami sudah mengenakan 20 persen dari tarif maksimal, sesuai Perda maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Terkait NJKP, Slamet menegaskan pihaknya juga telah melaksanakan sesuai arahan BPK dan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 serta perubahan pada Perda Nomor 1 Tahun 2026.
“Arahan-arahan BPK sudah kami laksanakan, sudah kami tindak lanjuti, termasuk Perbup terkait tata cara pemungutan pajak Daerah. Itu sudah kami siapkan dan sudah ditandatangani Bupati,” katanya.
Menurutnya, pembenahan tata kelola pajak daerah terus dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan arahan BPK, termasuk dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menyempurnakan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Secara keseluruhan, kami sudah menindaklanjuti dan membuat rencana aksi terhadap arahan-arahan tersebut. Tata cara memang diamanatkan undang-undang untuk diatur dalam Perbup, dan kami sudah melakukan percepatan penyusunan Perbup sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan pajak daerah,” ungkapnya.
Ia memastikan, seluruh arahan telah dilengkapi dan dilaksanakan sehingga implementasinya dapat berjalan optimal mulai tahun 2026.
Saat ditanya apakah terdapat temuan yang bersifat krusial, Slamet menegaskan tidak ada.
“Tidak ada. Itu lebih pada tata cara administrasi. Kami sudah melaksanakan, hanya ada beberapa kekurangan seperti Perbup yang perlu dilengkapi. Kami juga sudah melakukan simulasi antara penyetoran pajak tahun 2024 dan 2025 ke belakang dengan pengenaan tarif pajak sesuai Perda,” tegasnya.
Dengan berbagai langkah perbaikan tersebut, Bapenda Kabupaten Tangerang memastikan pengelolaan pajak daerah kini berjalan sesuai regulasi dan arahan BPK, sekaligus memperkuat akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Realisasi PAD 2025 Capai Rp5,38 Triliun
Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 melampaui target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan.
Slamet Budhi Mulyanto mengungkapkan, realisasi pendapatan asli daerah dari sisi pajak melampui target yang ditetapkan. Hal ini kata dia, menunjukkan positif pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kata Budhi, PAD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp5.148.718.579.714. Di mana, realisasi sebesar Rp5.385.743.187.506,76 atau 104,60 persen. Capaian tersebut berarti PAD melampaui target sebesar Rp237.024.607.793.
“Capaian ini merupakan kinerja semua pihak yang senantiasa meningkatkan pendapatan daerah. Kita intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder,” jelasnya.
Lanjutnya, sektor pajak daerah ditargetkan sebesar Rp4,1 triliun dan realisasi pajak daerah mencapai Rp4,273 triliun atau 103,64 persen.
Rincinya, realisasi pajak di atas target yakni Pajak Hotel yang ditarget Rp56 miliar realisasi Rp60,59 miliar. Lalu, pajak Restoran target Rp593 miliar realisasi Rp617,62 miliar. Kemudian, pajak Hiburan: target Rp64 miliar realisasi Rp72,03 miliar. Kemudian, Pajak Parkir target Rp43 miliar realisasi sebesa Rp46,61 miliar.
Selain pajak daerah, kata Budhi realisasi hasil retribusi daerah juga melampaui target. Dari target Rp204.203.623.497, realisasi mencapai Rp229.390.144.881 atau 112,33 persen.
“Capaian PAD ini memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. (ADV)
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia