
TANGERANG – Memang betul niat baik terkadang belum tentu selalu diterima dengan baik. Tapi percayalah niscaya akan selalu menemui akhir yang baik.
Pepatah tersebut menimpa seorang pegawai P3K Paruh Waktu di DPMPTSP Kota Tangerang yang berinisial C.
C saat ini bekerja sebagai kordinator Satuan Pengamanan (Satpam) di MPP.
Saat ini dirinya sedang tersorot menjadi nyambi berkas gesek nomor mesin mobil untuk UPT Bapenda Provinsi Banten Samsat Cikokol.
Serta menyambi berkas dokumen PBG dari pemohon untuk kelancaran dinas dan cleant.
C terpotret sedang menggesek nomor mesin sebuah kendaraan berwarna hitam di halaman kantor DPMPTSP. Ia ditemani perempuan berpakaian hitam dan satu orang laki-laki mengenakan pakaian berwarna abu-abu.
Sementara grai Samsat Cikokol di MPP hanya untuk perpanjangan pajak kendaraan, baik roda 2 dan 4. Sedangkan C bersama 2 orang melakukan cek fisik kendaraan di MPP DPMPTSP Kota Tangerang.
Ganti kaleng mobil mestinya di Samsat wajib membawa kendaraan fisik untuk dicek, BPKB asli, STNK asli, dan KTP asli sesuai STNK beserta fotokopinya.
Prosesnya meliputi cek fisik, pengisian formulir, bayar pajak, dan cetak pelat baru, dengan biaya berkisar Rp100.000 untuk TNKB (pelat) ditambah pajak pokok serta STNK.
Saat di konfirmasi, Rabu 11 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp C menceritakan peristiwa tersebut.
“Dari Samsat minta tolong di gesekin Karena petugasnya kan perempuan dia udah 2 kali gesek katanya yang gesekkan pertama salah kurang 1 hurup akhirnya minta tolong ke saya gitu,” paparnya.
Menurutnya, yang petugas Samsat perempuan itu tidak bisa nungging-nungging,makanya mastikan ke saya jangan sampai ada nomor mesin kendaraan takut ada yang kurang gitu.
Larangan
PPPK paruh waktu (P3K PW) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi diangkat pemerintah, sehingga tindakan menjadi calo Samsat bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku. (FKWT)
-
Peringatan Keras: PPPK paruh waktu diimbau untuk tidak tergiur rayuan oknum atau menjadi calo yang membantu pengurusan administrasi di Samsat.
-
Risiko Hukum: Meskipun calo sering muncul terkait gesek nomor rangka/mesin atau balik nama, tindakan ini adalah ilegal.
-
Pengawasan: Polisi terus meningkatkan pengawasan dan berjanji memberantas praktik calo di kantor Samsat.
-
Perbedaan dengan Biro Jasa: Calo sering beroperasi liar di area Samsat, berbeda dengan biro jasa resmi yang memiliki kantor.
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia