TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah catatan terkait perhitungan tarif Pajak Air Tanah dan PB2-P2 yang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, belum terdapat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan kebijakan terkait Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ...
Read More »
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia