Home / Hukrim / Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Bisa Dipidana!

Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Bisa Dipidana!

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah usai Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum 2024.

TANGERANG – Bawaslu Kota Tangerang menyebutkan calon legislatif (caleg) dan atau partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang membagikan sembako di masa kampanye.

“Caleg maupun partai politik tidak boleh membagikan sembako. Khawatirnya kan itu politik uang,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah usai Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum 2024, di Neglasari, Jumat (8/12/2023).

Hal tersebut, kata Komarullah, diatur dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2023, maksimal Rp100 ribu bila dikonversikan ke uang, barang/bahan yang boleh dibagikan ke masyarakat.

“Ada aturan juga, barang yang habis di makan hari itu. Contoh, makanan,” sambung dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam aturan itu jelas, mamin (makan minum) dibolehkan. Namun, tidak boleh berbentuk uang.

Bawaslu Kota Tangerang, bebernya, beberapa hari yang lalu juga telah menindak pelanggaran di masa kampanye.

“Kemarin kejadian, ada pembagian sembako, kita setop langsung,” sebut dia tanpa mengungkap identitas caleg ataupun dari partai mana.

“Bagi minyak, beras tidak boleh, transpot itu juga enggak boleh,” tegasnya seraya menegaskan akan menindak setiap pelanggaran di Gakumdu.

Lebih jauh Komarullah juga menyampaikan, bagi para caleg dan partai politik dilarang sembarang menempel sticker di rumah orang lain tanpa izin.

Pihaknya kerap memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para caleg dan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Setiap kegiatan rakor, kita imbau kepada kawan-kawan (parpol/caleg) ketika memasang bahan APK (alat peraga kampanye) sudah dijelaskan mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang. Apalagi menempel sticker di rumah orang lain ya harus izin,” ucapnya.

“Kalau kita tidak suka dengan itu (sticker/APK) masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu langsung, silakan,” ujar Komarullah.

Komarullah menambahkan, sesuai dengan putusan MK No 65 tahun 2023, ada tempat yang boleh dijadikan kampanye.

“Contohnya pendidikan atau kampus, tapi itu harus ada izin. Kalau gak izin gak bisa buat kampanye,” kata dia lagi.

“Apalagi masjid dilarang untuk kampanye dan menempelkan APK,” Komarullah menutup.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

“Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu,” ujar Bagja. (*/gor)

About admin

Check Also

Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 Jam

TANGERANG — Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan dengan cara ditusuk mengunakan sebilah pisau terjadi di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!