
TANGSEL- Rencana program Lintas Kurikulum (Lingkur) ke luar kota tujuan Yogyakarta untuk kelas 8 dan Bandung, Jawa Barat untuk kelas 7 di sekolah SMPN 2 Tangsel terus menuai polemik.
Padahal tegas kegiatan tersebut dilarang Pemkot Tangsel serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/ Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.
Dalam surat edaran itu disebut adanya larangan sekolah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menggelar widya wisata (study tour) ke luar Provinsi Banten.
Melalui unggahan akun Instagram @humaskotatangsel, Kamis (16/5), pemerintah setempat menjelaskan tiga poin penting dalam larangan tersebut.
Pertama, kegiatan study tour/ widya wisata/ studi lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam lingkungan Kota Tangerang Selatan, dilarang kegiatan tersebut dilaksanakan keluar Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Tangsel terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai kewenangannya.
Terpisah, Anggota DPRD Tangsel Dapil Ciputat Timur, Nabil Ahmad Fauzi ikut soroti soal Lingkur SMPN 2 Tangsel yang menuai polemik itu.
Dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Selasa 22 Oktober 2024 kemarin, Anggota dewan yang akrab dipanggil Nabil itu mengatakan akan segera menindaklanjuti sebagai aspirasi dari masyarakat.
“Sebagai aspirasi masyarakat, maka saya wajib menindaklanjuti. Segera akan dikomunikasikan dengan pihak Dinas Pendidikan agar jelas duduk persoalannya,” katanya singkat.
Sebelumnya Kepala SMPN 2 Tangsel Aa Suprayogi pun angkat bicara soal polemik agenda Lingkur di sekolahnya.
Dia berdalih bahwa agenda Lingkur kelas 7 dan 8 yang digelar di luar kota tersebut baru sekedar rencana.
“Kita baru merencanakan saat rapat orang tua dengan komite sekolah menyinggung soal lintas kurikulum. Setelah ada peringatan dari dinas maka kepsek membatalkan rencana tersebut. Kalau lintas kurikulum itu akan dilaksanakan pasti kita buat surat edaran,” ungkapnya singkat.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dikbud Tangsel Dedi mengatakan sampai saat ini Dikbud Tangsel secara tegas melarang sekolah menggelar kegiatan Lingkur dan sejenisnya.
Lanjut Dedi larangan tersebut mengacu dari surat edaran (SE) Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/ Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.
“Surat edarannya masih berlaku sampai saat ini. Begitu juga larangannya,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis 3 Oktober 2024.
Sebagai informasi, agenda Lingkur SMPN 2 Tangsel diketahui saat pembahasan dan pertemuan antara komite sekolah dengan perwakilan korlas pada pertengahan Agustus 2024 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, rencana Lingkur SMPN 2 Tangsel akan digelar di luar kota dengan tujuan Kota Bandung, Jawa Barat untuk kelas 7 dan Yogyakarta untuk kelas 8.
Jumlah biaya per siswa yang harus di bayar juga dijabarkan dalam pertemuan itu. Dimana biaya Lingkur ke Bandung, Jawa Barat per siswa dipatok sekitar Rp700.000, sedangkan untuk Yogyakarta hampir Rp1.700.000.
Tak hanya itu dalam pertemuan tersebut juga disebut sekolah memberikan informasi soal pembayaran yang sudah bisa dicicil siswa hingga Desember 2024.
Sementara rencananya kegiatan Lingkur SMPN 2 Tangsel itu sendiri akan digelar pada Februari 2025.
Namun rencana Lingkur SMPN 2 Tangsel justru menuai polemik di tengah orangtua siswa. Dari berbagai sumber informasi yang kami olah, tak sedikit orangtua siswa yang tak setuju Lingkur digelar.
Apalagi rencana tersebut diduga belum mendapat izin dari orangtua siswa SMPN 2 Tangsel. Bahkan sekolah pun belum mengeluarkan surat edaran sejak pertemuan komite dan korlas berlangsung. (Aul)