Home / Politik / Paripurna DPRD lebak Bahas Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019

Paripurna DPRD lebak Bahas Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lebak menggelar Rapat Paripurna I Dalam Rangka Nota Penjelasan Bupati.

CNNBanten id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lebak menggelar Rapat Paripurna I Dalam Rangka Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sabtu (20/11/2021).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya secara tegas menjelaskan bahwa perubahan RPJMD Kabupaten Lebak tahun 2019-2024 ini disusun dalam rangka penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi selama ini yaitu pertama, pengaruh pandemic profit nineteen yang memberikan dampak multidimensi. Kedua, setelah terbitnya berbagai regulasi yang berdampak pada perlunya penyesuaian mekanisme perencanaan, penganggaran serta evaluasi dan pelaporan pemerintah daerah.

“Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut di atas, untuk itu tujuan penyusunan perubahan RPJMD dapat dijabarkan dalam beberapa perspektif, diantaranya menyelaraskan arah dan kebijakan pembangunan daerah dengan arah dan kebijakan pembangunan nasional sehingga tujuan pembangunan dapat dicapai secara sinergis” Jelas Bupati.

Bupati melanjutkan atas dasar pertimbangan tersebut, maka RPJMD Kabupaten Lebak tahun 2019-2024 perlu diubah dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan rencana strategis perangkat daerah. Pelaksanaan perubahan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam rkpd sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Lebak yang memuat program prioritas dan kegiatan.

Sementara itu Wakil Ketua | DPRD Kab. Lebak Ucuy Masyhuri mengatakan pembentukan peraturan daerah ini disamping sebagai amanat perundang-undangan pada dasarnya dimaksudkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian peraturan daerah yang dihasilkan nantinya akan dapat mencapai sasaran, tujuan dan manfaat serta didukung dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat Ungkap Ucuy. (Ver)

About admin

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal Tunjukkan Ketidaktertarikan Pada Bank Banten

TANGERANG – Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menyatakan sikap penolakan terkait pemindahan Rekening Kas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!