
CNNBanten.id – Jelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 4 pada 28 Juni 2020 mendatang, sejumlah tempat hiburan dan hotel, di Tangsel nekat beroperasi. Bahkan ditemukan aktivitas terlarang.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, tempat hiburan dan aktivitas di hotel itu melanggar ketentuan dalam PSBB.
Dalam razia kemarin, pihaknya melakukan monitoring ke lokasi pertama yakni karaoke Masterpiece BSD. “Mereka nekat beroperasi, sehingga kami melakukan penutupan kepada tempat karaoke tersebut,” kata Muksin saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Selanjutnya dari tempat karaoke tersebut, petugas bergerak ke Hotel Kinari di Rawa Buntu. Di sini, petugas mengamankan tiga PSK online yang sedang melakukan service kepada pelanggannya.
“Dalam monitoring ke Hotel Kinari di Rawa Buntu, kami mendapati ada PSK online yang beroperasi dan pelanggannya ada 3 pasangan. Lalu kami ke hotel Reddoorz dan Oyo juga ada pasangan mesum,” paparnya.
Dari kedua hotel itu, pihaknya berhasil menjaring 8 pasangan mesum yang bukan suami istri. Selanjutnya, mereka digelandang ke kantor Satpol PP, diberi pengarahan petugas.
“Ada 8 pasangan bukan suami istri. Mereka kita bawa ke kantor Satpol PP dan kita lakukan pembinaan. Orangtuanya kita panggil untuk menjemput anaknya agar melakukan pembinaan lebih lanjut,” tukasnya. (aul)