Home / Tangerang Raya / Memutus Rantai Covid-19, Badan Kesbangpol Kota Tangerang Batasi Jam Operasional Pelaku Usaha

Memutus Rantai Covid-19, Badan Kesbangpol Kota Tangerang Batasi Jam Operasional Pelaku Usaha

Surat himbauan dari Kesbangpol Kota Tangerang.

CNNBANTEN.ID – Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mengeluarkan surat himbauan tentang tindak lanjut pencegahan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

Di antaranya pembatasan jam operasional bagi pemilik usaha makan/minum agar tutup pukul 21.00 WIB dan tak memberikan fasilitas layanan makan/minum di tempat. Surat tersebut diterbitkan pada 30 Maret 2020 yang ditanda tangangi oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Herman Suwarman.

”Surat edaran himbauan tersebut kami terima itu merupakan tindak lanjut ke para pelaku usaha yang ada di Kota Tangerang,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Irman Pujahendra, Jumat (17/4).

Menurutnya, mengingat situasi perkembangan penyebaran Covid-19 semakin meluas serta dengan mempertimbangkan kondisi obyektif di wilayah Kota Tangerang, maka pemkot meluai Badan Kesbangpol Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran.

Kepada masyarakat, Irman mengimbau agar membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat. Kemudian warga juga untuk dapat mengurangi aktifitas diluar rumah yang tidak perlu.

Masyarakat apabila menemukan kegiatan yang menimbulkan adanya perkumpulan orang banyak agar menyapaikan informasi kepada Badan Kesbangpol Kota Tangerang melalui telepon (021) 5538890, melalui media social seperti, facebook Badan Kesbangpol Kota Tangerang, dan Twitter @Kesbangpol.Tng serta Instagram Badan Kesbangpol Kota Tangerang. Email : Kesbangpol@Tangerangkota.go.id dan Website Kesbangpol Tangerangkota.go.id.

Himbauan tersebut telah disebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang, Selain itu juga Badan Kesbangpol telah menyampaikan kepada Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Tangerang untuk menghimbau kepada para anggotanya untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Bahkan langsung mengarahkan melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang. Seperti meminta kepada semua pengurus tempat ibadah atau tempat perkumpulan untuk dapat menyediakan tempat cuci tangan sabun di depan gerbang pintu masuk tempat ibadah,

Menyampaikan juga kepada seluruh anggota jamaah atau anggota perkumpulannya wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) masker, hand sanitizer, tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian orang. (Adv)

About admin

Check Also

Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang dan Andra Soni Dilanjut

TANGERANG – Mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003 – 2008, Ibnu Jandi yang melaporkan PJ ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!