CNNBANTEN.ID – Ir. Musyanif selaku pemilik PT. Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) yang merupakan pengembang perumahan Taman Royal siap dituntut secara hukum pidana dan perdata oleh penghuni perumahan Taman Royal 1 dan 3 dan Pemkot Tangerang.
Perjanjian dalam surat pernyataan secara sakral ini saat menggelar musyawarah di ruang rapat Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang Lantai 3 Puspemkot Tangerang, Rabu (22/1). Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman kepada wartawan.
Perjanjian Ir. Musyanif untuk menyelesaikan masalah-masalah ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Anggota DPRD Kota Tangerang Kosasih, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang Tatang Sutisna, diketahui Ketua Ghany Abdil Barr perwakilan warga Perumahan Taman Royal.
Menurutnya, tertuang dalam surat pemilik perumahan bersedia memperbaiki jalan Boulevar taman royal 1 dan 3 mulai dikerjakan 12 Februari hingga 15 Mei 2020. Selain itu perbaikan Jalan Cempaka sisi Apartemen Benteng Betawi mulai 12 Maret hingga 12 Mei 2020.
Mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah yang menjadi sarana dan prasarana Utilitas PSU dalam sertifikat HGB PT.CBRR 3 Februari 2020. Mengajukan serah terima administrasi dan fisik sarana dan prasarana dan utilitas perumahan taman royal 1 dan 3 secara parsial ke Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang.
Setelah melakukan verifikasi secara bersama-sama antara PT CBRR dengan Disperkim tanggal 3 Februari hingga 5 Maret 2020. Menyerahkan sertifikat atau bangunan yang menjadi hak perumahan taman royal 1 dan 3 secara bertahap paling lambat 2 tahun.
Herman Suwarman mengaku dirinya sebagai penghuni Perumahan Taman Royal merasa dirugikan oleh PT. CBRR. Karena sertifikat dan fasilitas sosial dan fasilitas umum belum juga rampung. ”Secara pribadi jelas saya dirugikan oleh pengembang perumahan sudah puluhan tahun,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menambahkan, pihak pengembang PT.CBRR bersedia memperbaiki apa yang diharapkan penghuni perumahan Taman Royal 1 dan 3. Tapi perbaikan serta penyerahan aset Fasos Fasum ke Pemkot Tangerang secara pararel. ”Ir. Murysrif berjanji dan bersedia meperbaiki semuanya. Tetapi kalau ingkar janji siap dituntut secara hukum pidana dan perdata,” pungkasnya. (gun)