Home / News / Turidi Susanto dan Sasa Sukmana Tidak Berhak Segel Bangunan Kapling DPR

Turidi Susanto dan Sasa Sukmana Tidak Berhak Segel Bangunan Kapling DPR

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto bersama Kabid Pelayanan Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Tangerang Sasa Sukmana.dok

CNNBANTEN.ID – Wakil Ketua anggota DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto bersama Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Tangerang Sasa Sukmana sidak ke Kawasan Industri Kapling DPR Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang belum lama ini menuai masalah.

Sidak mereka mencorat coret bangunan menggunakan pilok yang didiuga bangunan tersebut melanggar sehingga menyegel sebuah bangunan di kawasan Kapling DPR. Pernyataan ini disampaikan praktisi hukum Abdul Choir, SH angkat bicara, Sabtu, (18/1/2020).

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang bersama Kabid Pelayanan Perizinan Bangun Sasa Sukmana sangat tidak benarkan. Sebab, yang berhak melakukan penyegelan adalah Satpol PP Kota Tangerang.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum. Sikap emosional anggota DPRD atas temuan di lapangan masih wajar, namun tidak boleh diikuti dengan tindak penyegelan atau menutup tempat usaha secara serta merta,” tegasnya.

Abdul Choir menambahkan, DPRD seharusnya tetap pada posisi turut serta dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk taat hukum dengan mematuhi semua peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Biarkan tugas penyegelan tersebut dilakukan oleh Walikota/Bupati maupun pejabat berwenang seperti Satpol PP untuk menindak tegas dan menyegel perusahaan yang melanggar Perda IMB. Sebab apapun alasannya tidak dibenarkan bangunan berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB maupun izin industri dan komersial,” jelasnya.

Menurut Abdul Choir, dalam sidak yang dilakukan, seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, dan harus tetap mengedepankan aspek prosedural.  “Jika ditemukan IMB yang tidak sesuai peruntukan maka harus ditindaklanjuti dengan mengadakan hearing dengan instansi terkait, termasuk perusahaan yang disidaknya tersebut,” kata Abdul Choir seraya menambahkan, dengan hearing tersebut, maka temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikonfirmasi dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya.

Dikatakan Abdul Choir, bahwa DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel. Dengan demikian, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik atau perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan. (Hery/Ule)

About admin

Check Also

Bawaslu Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Jurnalis

TANGERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!