Home / Banten Raya / Sri Rastiti Perjuangkan Hak Tanahnya dan Gugat Menteri Agraria

Sri Rastiti Perjuangkan Hak Tanahnya dan Gugat Menteri Agraria

Sri Rastini menenjukan sertifikat kepemilikan tanah, Selasa (17/9/2019).

CNNBANTEN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana kasus pemilikkan lahan di Jalan Soleh Baimin, Cimuncang, Kota Serang, Selasa (17/9/2019).

Meskipun pemerintah sudah berusaha untuk membuat rakyatnya sejahtera melalui pembagian sertifikat tanah, tetapi kenyataannya masih banyak anggota masyarakat yang harus berdarah darah mempertahankan hak atas tanahnya.

Mereka berjuang melawan perampas tanah yg pada umumnya berduit banyak dan kaya raya. Salah satu korban yang tanahnya dirampas adalah Sri Rastiti. Sampai saat ini masih bertarung di Pengadilan Jakarta Selatan. Ia menggugat menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang.

Permohonnya untuk mengajukan hak prioritas atas tanah negara bekas hak selama bertahun tahun terpaksa dibawa ke pengadilan. Dan tentu saja menghabiskan tenaga dan biaya yang sangat besar. Sri Rastiti adalah pensiunan PNS dan mantan wartawan.

Hal ini disebabkan Kantor Pertanahan Serang tidak mampu menyelesaikan sengketa jual beli tanah negara. Menurut aturan, tanah negara tidak boleh dijual belikan setelah habis masa berlakunya Hak Guna Bangunan tahun 2005.

Pemegang Hak Guna Bangunan/ HGB No. 37 Serang itu atas nama PT Bina Cipta Gaya. Tahun 2006, PT Bina Cipta Gaya bubar tanpa lebih dulu memperpanjang HGB tersebut.

Menurut peraturan, tanah tersebut akan kembali kepada negara. Tetapi yang terjadi adalah Subeno menjual Tanah (dengan sertifikat HGB yang habis masa berlakunya  tahun 2005 tadi, kepada Lie Hoa Hong pengusaha kaya raya. (akte jual beli atas nama sang istri, Imelda Wangsali)

Setelah dilakukan pengecekan ke BPN,  PT Bina Cipta Gaya tidak memperpanjang HGB tersebut. Artinya, jual beli itu tidak sah (karena yang dijual adalah sertifikat HGB yang sudah habis masa berlakunya).

Sementara, Sri sudah puluhan tahun tinggal di atas bangunan tanah tersebut ( Bersama almarhum ayah dan adik sepupunya Kusyati)

Sri lalu mengajukan permohonan hak prioritas kepada Kantor Petanahan Serang. Permohonan ini sempat di proses dengan  melengkapi berbagai surat persyaratan.

Kepala Pertanahan Serang Sudirwan mengabulkan permohonannya pada tahun 2012. Sudirwanpun memerintahkan agar melakukan pengukuran atas tanah tersebut, untuk melengkapi persyaratan pernerbitan sertifikat. Sri  bahkan sudah membayar lunas sertifikat tersebut dan tinggal menunggu selesainya proses terbitnya sertifikat.

Lalu tiba-tiba, Subeno yg sudah menjual tanah (bersertifikat HGB yang habis masa berlakunya) kepada Lie Hoa Hong melaporkan Kusyati  ke Polres Serang. Laporan bahwa Kusyati menempati tanah tanpa ijin pemiliknya kandas di Polres karena sudah kadaluarsa.

Lie Hoa Hong yg merasa sudah melakukan jual beli tanah negara dan membayar sebagian kepada Subeno melalui Akte Jual Beli notaris Indrawati Patuh Mulyadi Serang, kemudian kembali melaporkan Sri Rastiti dengan pasal penggelapan benda tak bergerak ke Polda Banten sekitar tahun 2012.

Laporan tersebut kandas, karena selain  tidak cukup bukti, pelapor Lie Hoa Hong tidak memiliki bukti kepemilikan yg sah.  Kasus ini dihentikan penyelidikannya tahun 2015.

Sementara itu, dua bangunan di atas tanah tersebut, salah satunya adalah gudang yang sangat tua dan nyaris roboh. Biasanya beberapa tukang becak sering tidur di situ. Sebagai penghuni yang berada di sekitar gudnag tua itu, Sri  berinisiatif untuk merenovasi, agar bangunan tua itu tidak mencederai para tukang becak saat mereka tidur di situ .

Sri lalu memberi tahu lurah dan Kantor Pertanahan setempat perihal renovasi tersebut. Biaya renovasi cukup besar.  Lalu Sri  memanfaatkan bekas bangunan berupa kayu, besi, genteng dengan sistem tukar tambah.

Renovasi berjalan lancar.Tetapi tiba-tiba saat  renovasi masih berjalan, Lurah memerintahkan menghentikan   renovasi atas permintaan Mario (anak Lie Hoa Hong) yg mengaku memiliki tanah tersebut. Sri pun patuh menghentikan renovasi yg tengah berlangsung.

Anehnya, Mario (tanpa bukti kepemilikan tanah) malah melaporkan Sri ke Polres Serang tahun 2015 dengan pasal Pencurian dengan pemberatan ( ancaman hukuman lebih dari 5 tahun)

Meskipun Mario anak Lie Hoa Hong tidak memiliki bukti kepemilikan yg sah, proses penyidikan terus berjalan. Padahal, Sri sudah membuktikan bahwa ia memiliki surat dari kelurahan Cimuncang yaitu dari 2 lurah. Surat yang menyatakan Sri sudah tinggal di atas tanah tersebut sejak tahun 1985.

Bahkan Kantor Pertanahan Serang sudah mengakui bahwa tanah tersebut dikuasai Sri. Tapi yang terjadi adalah  laporan Mario di proses di kepolisian. Saat ketua Kajari dijabat Vence,  laporan Polres bolak balik dikembalikan P 19. Karena memang tidak cukup bukti.

Setelah Kajari Serang diganti Azhari SH,dan selama sekitar hampir 2  tahun berlalu tiba2 dinyatakan berkas dari Polres lengkap. Padahal sebelumnya Azhari menyatakan, selama ia menjabat Kajari kasusnya tidak akan diproses P21.

Saat itu Sri didampingi anaknya menjelaskan kronologisnya. Tetapi tiba-tiba status Sri dinyatakan P21 dan saat ini sudah dalam tahap 2. Tentu saja Sri merasa aneh, karena kasus tanah   tersebut saat ini sedang dalam proses peradilan perdata di PN Jakarta  Selatan dan sudah memasuki pembuktian.

Sementara,  ada Surat Edaran dari Mahkamah Agung dan Kejagung, bahwa saat proses  peradilan perdata berlangsung, proses kasus pidana untuk sementara dihentikan.

Sri pun tak tinggal diam. Ia lalu mengajukan kasusnya ini kepada Presiden, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung dan bahkan ke Komisi kejaksaan. Pengaduan Sri direspon positif oleh Jampidum Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Saat ini Kejaksaan Agung sudah turun tangan dan ikut memantau kasus perjuang Sri untuk menuntut hak prioritas melalui peradilan perdata di PN Jakarta Selatan yg didelegasikan kepada PN Serang.

Tanggal 17 September 2019, PN Serang akan mengadakan Pemeriksaan Setempat/PS di lokasi, jalan Saleh Baimin no 42 Serang.

Selanjutnya bagaimana kisah Sri berjuang menuntut haknya belum selesai. Kita tunggu apakah keadilan berpihak kepada rakyat kecil  yg tak berduit   dalam menegakkan keadilan atau kepada pengusaha kaya raya yg berduit banyak yang bisa membeli segalanya.

Bahkan mungkin para pejabat negara dan penegak hukum sekalipun. Kita  tunggu kisah drama kehidupan ini berakhir sambil menanti RUU Pertanahan agar tidak melenceng dari rasa keadilan. (duy/ule)

About admin

Check Also

DP3AP2KB : Gebyar Pelayanan KB Gratis Menuju HUT Ke-32 Kota Tangerang Sasar 1.000 Penerima

TANGERANG – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!