CNNBANTEN.ID – Hendak pulang menggunakan jasa angkutan kota (angkot), siswi SMP di wilayah Tangerang digauli oleh oknum supir angkot. Kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku ditahun rakannya, Senin, (2/9/2019).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya S.P Sembiring mengatakan, bahwa korban pada saat pulang sekolah, menumpang angkutan kota yang dikemudikan oleh pelaku. Dan pada saat mendekati wilayah perumnas, penumpang yang tersisa hanya 1 yaitu korban dan berada sendirian didalam angkutan tersebut.
“Didalam angkutan tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengajak ngobrol serta menanyakan nama korban dan merayu gadis 14 tahun tersebut,” ujar Kapolsek saat rilis di Aula Polres Metro Tangerang Kota.
Karena tidak sesuai arah dan jalur yang semestinya dilalui, kemudian korban bertanya kepada pelaku. Tetapi pelaku malah mengemudikan mobil menuju arah ke Perumnas IV. “Bang ini mau kemana tanya korban, namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban malah merayu korban dengan kalimat, Dek saya suka sama kamu, kita main ke kontrakan saya ya. Korban semula tidak mau dan menolak ajakan pelaku, tetapi pelaku terus merayu sehingga korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku,” jelasnya.
Setelah berada di kontrakan pelaku, diduga pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara menyetubuhi korban pada hari jumat, (30/8/2019) yang lalu pukul 13.30 wib.
“Setelah menyadari telah menjadi korban pencabulan, korban memberitahukan kepada paman dan tante korban,” ungkapnya.
Setelah mendengar pengaduan korban, lalu paman dan tante korban mendatangi ke Polsek Jatiuwung guna melaporkan kejadian yang dialami oleh keponakannya. “Setelah mendapat laporan, lalu Kepolisian Jatiuwung melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku yang bernama Adi di kontrakannya,” kata Kapolsek.
Setelah memeriksa Saksi-Saksi kemudian mendapat petunjuk dan patut diduga benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, lalu korban ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 81 dan atau 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dikenai ancaman pidana diatas 10 tahun. (Kafi/Ule)