
CNNBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang musnahkan berbagai jenis barang bukti setelah sudah mempunyai kekuatan hukum (Inkrah) di halaman Kejari, Kamis (15/8/2019).
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Kota Tangerang Robert Pelealu didampingi Kasi Pidum Aka Kurniawan mengatakan, barang bukti seperti sabu sabu dibakar di belender di campur garam sedangkan benda keras seperti golok clurit. Kampak senpi di potong pakai gerinda.
Menurutnya, barang bukti ini akhir Penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus narkotika maupun pidana yang lainya Penanganan dari Polsek. Polres. Polda. Mabes . Maupun BNN. Setelah selesai disidangkan dan sudah putus inkrah.
Terpisah, Kasi Barang Bukti Kejari Kota Tangerang Afni Carolina menambahkan, Pemusnahannini Akir dari perkara sebanyak 103 narkotika 105 non narkoba. Seperti undang undang perlindungan anak no 12 1951. Pembunuhan pencurian perjudian dan yang lainya.
Sabu sabu metamfitamina sebanyak 1,118,943 gram. Kokain 8,1504 gram, ekstasi sebanyak 14, 137 gram. Ganja 211,9953 gram. Tramadol bahan aktip sebanyak 978,336 dan 90 hp berbagai merk Sajam kampk golok Padang kikir mengandung material logam. Lobster yang sudah mati.
Saya berharap jaksa jaksa secepatnya kordinasi dengan Bagian Barang bukti. Untuk perkar yang sudah inkrah secepatnya bisa dimusnahkan biar tidak penumpukan barang bukti ujar Afni kasi barang bukti kejaksaan Kota Tangerang (ply/gun)