CNNBANTEN.ID – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan dua oknum polisi berinisial O dan J berpangkat Brigadir yang bertugas di bagian Shabara polres setempat. Keduanya, ditangkap setelah diketahui positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Saat ini, keduanya dalam pemeriksaan Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dani Arianto didamping Kasatnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endang Sugiarto saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap oknum polisi berinisial O dan J berpangkat Brigadir tersebut, pada hari Senin 22 Juli 2019 adanya laporan secara lisan melalui telepon selulernya dari Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Rangkasbitung Aliandra Harahap bahwa diduga ada salahsatu pria berpakaian Polri mengambil barang yang diduga Narkoba jenis Sabu di bawah pot bunga di bekalang rutan setempat. ”Karena, saat itu Karutan tidak bukti siapa namanya, maka kita langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti salahstunya, melihat dari CCTV disalahsatu rumah makan yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata AKBP Dani Arianto, Kamis (25/7/2019)
Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya identitas pelaku bisa dikenali ternyata anggota Shabra. Akhirnya jajaran Satnarkoba langsung bergegas mencari kedua oknum polisi tersebut. Setelah, dilakukan pencarian karena kedua oknum polisi tersebut lepas dinas akhirnya Satnarkoba bergegas ke rumah oknum polisi yang masih diwilayah Rangkasbitung. ”Setelah kita cari dibagian Shabara, ternyata tidak ada. Kita langsung menuju kediamannya, oknum polisi tersebut ada dan langsung kita amankan ke Mapolres Lebak,” terangnya.
Setelah dilakukan dilakukan penggeledahan dan memintai keterangan serta hasil tes urin, keduanya mengaku benar dan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Karena, sudah terbukti, sementara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Propan Polres Lebak. ”Saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam,” kata AKBP Dani dan AKP Endang.
Saat disinggung apakah oknum polisi ini sebagai pengedar atau hanya pemakai, AKBP Dani Arianto menyebutkan, bahwa keduanya hanyalah pemakai dan penyandu berat. Namun, dari dua oknum polisi tersebut Brigadir J merupakan DPO Polres. ”J ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kerap mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polres Lebak,” tandasnya, seraya menambahkan untuk lebih lanjutnya sanksi apa yang akan diterima keduanya itu menunggu hasil pemeriksaan bagian Propam.
Ditemui terpisah, Bagian Kehumasan Rutan Rangkasbitung Eka Yogaswara membenarkan terkait adanya koordinasi Karutan dengan Kepolisian Polres Lebak. ”Betul kang, Karutan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya dugaan pria berpakai Polri mengmbil sebuah barang yang diduga sabu dibawah pot bunga di belakang Rutan. Namun, namun kami tidak bisa memerikan keterangan secara rinci terkait peristiwa tersebut,” pungkasnya. (bon/ule)