Home / News / Asik Mulai 1 Juli Hingga 31 Oktober Pajak Kendaraan Bebas Denda

Asik Mulai 1 Juli Hingga 31 Oktober Pajak Kendaraan Bebas Denda

 

Petugas UPT Samsat Ciledug bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia pajak kendaraan bermotor, Kamis (25/7/2019). 

CNNBANTEN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui  UPT Samsat Ciledug memberikan penghapusan Denda PKB, Bebas BBNKB Ke-2  dan penghapusan Denda SWDKLLJ tahun lalu. Pemberlakukan bebas denda  pajak kendaraan ini mulai berlaku dari bulan 1 Juli hingga 31 Oktober 2019 mendatang.

Kepala UPT Samsat Ciledug Suherman membenarkan program penghapusan  denda tersebut. Pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk segera datang ke samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan anda. ”Kami minta ke masyarakat bagi yang nunggak pajak segera bayar ke samsat terdekat,” ujar Suherman usai talkshow sosialisasi pajak di stasiun radio di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (25/7/2019).

Menurutnya, program bebas denda pajak ini merupakan terobosan setiap tahun yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Ini dalam rangka menyadarkan masyarakat Banten khususnya Kota Tangerang agar taat membayar pajak kendaraan. ”Mudah-mudahan dengan program ini masyarakat akan sadar membayar pajak kendaraanya,” terangnya.

Untuk pembayarannya kata dia, masyarakat diharapkan segera datang langsung ke gerai samsat terdekat diantaranya, Cipondoh, gerai samsat CBD Mall, gerai samsat Giant Kreo. Gerai-gerai tersebut hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Bahkan masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui samsat online, E-samsat, samsat motor keliling, gerai samsat, samsat corner, dan samsat keliling kendaraan roda empat. ”Layanan elektronik itu memudahkan masyarakat pada era zaman digitalisasi saat ini,”
jelasnya.

Selain itu untuk menggenjot pendapatan lanjut dia, UPT Samsat Ciledug juga bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota dengan menggelar razia pajak kendaraan di Jalan Raya. ”Kegiatan razia kendaraan itu merupakan salah satu cara mengingatkan masyarakat akan sadar membayar pajak,” katanya.

Manfaatkan segera program bebas denda pajak kendaraan dan bebas bbnkb ke 2, ayo bayar pajak kendaraan demi banten yang lebih maju ”Kami bersama kepolisian akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Tangerang Provinsi Banten,” pungkasnya. (gun/ule)

About admin

Check Also

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu Cara Penularan Mpox dan Tips Pencegahannya,Ini Kata Dinkes

  TANGERANG – Mpox atau cacar monyet merupakan salah satu penyakit yang harus diwaspadai masyarakat, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!