
CNNBANTEN.ID – Terdakwa Imron 28 tahun warga kampung jembatan dua RT 001/002 kelurahan gunung Malang kecamatan Tanjolaya Kabupaten Bogor akhirnya di tuntut mati oleh jaksa penuntut umum Oktaviani Samsurizal SH, Muhamad Erlangga SH dan Muhamad Ikbal haradjati SH, Kamis (25/7/2019).
Di hadapan majelis hakim Nelson SH dan kuasa hukumnya Gelora Surya Darma SH, Ridwan Arifin SH terdakwa hanya bisa menunduk memandangi lantai ruang sidang.
Dalam uraian tuntutan bahwa iya terdakwa Imron bin almarhum emus pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 di kawasan Cargo Bandara Soekarno Hatta telah menerima narkotika sebanyak 300 kilo gram dari 8 koli.
Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat(1) terdakwa akan menerima upah perkilonya 50 Ribu Rupiah atau 15 juta bila berhasil mengeluarkan barang narkotika jenis daun ganja ini.
Terdakwa sudah pernah di hukum pada tahun 2013 dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara perkara yang sama.
Kuasa hukum terdakwa Gelora Surya Darma SH dan Ridwan Arifin SH akan mengajukan pembelaan pekan depan.
Saya berharap terdakwa tidak di hukum mati ujar Ridwan.
Terdakwa masih.muda tidak berbelit Belit dan jujur dalam persidangan. Walaupun nanti pautnya hukuman maksimal 20 tahun tetapi terdakwa masih di kasih.keaempatan untuk bertobat ujar Gelora. (Ply/ule)