
CNNBANTEN.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dapat diproses lebih lanjut.
Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2015 ini ditangani langsung Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang. Setelah pemberkasan lengkap kedua terduga tindak pidana korupsi ini digiring Kejaksaan Negeri Tangerang ke Rumah Tahanan Serang.
D dan SN yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan Wakil Bendahara Kota Tangerang disangkakan menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Tangerang sebesar Rp672 juta.
Sejak pukul 10.00 WIB keduanya sudah berada di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang didampingi tim kuasa hukum. Proses pemeriksaan keduanya berlangsung cukup lama.
SN yang menggunakan kerudung dikunjungi lelaki yang tidak lain merupakan suaminya. Isak tangis terlihat bergelinang di wajah wanita berperawakan gemuk ini.
Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian keduanya kemudian menuju Pengadilan Tipikor yang berada di Serang. Pukul 16.15 WIB keduanya keluar dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Teuku Azhari mengatakan, penahanan ini resmi dilakukan terhadap keduanya.
“Pada 3 Juli 2019, kami dari Kejari telah melakukan penahanan terhadap tersangka bernama Dasep bin Emon dan tersangka Siti Nursiah binti Ramidi selama 20 hari terhitung sejak 3 Juli sd 22 Juli,” katanya di ruangannya.
Penahanan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang sebelum melimpahkan berkas tahap selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang. “Jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita limpahkan atas perkara ini ke Pengadilan Tipikor di PN Serang,” jelasnya
Kata dia perkara ini sebelumnya ditangani Krimsus Polres Metro Tangerang. Namun begitu proses yang sudah berlangsung sejak 2015 ini sempat ditunda.
“Jadi kalau perkara D dan SN ini perkara yang ditangani Polres Metro Tangerang. Jadi dibilang sudah cukup lama tapi sempet memang dikembalikan karena ditindaklanjuti berkas. Sudah kita bawakan berkas tersebut kita kasih petunjuk secara resmi dipenuhi selanjutnya P21,” ucapnya.
Dia menyebut perkara yang menjerat keduanya yakni terkait dana Hibah dari Pemkot Tangerang untuk Koni Kota Tangerang. Dana tersebut diduga disalahgunakan pada tahun 2015.
“Ini perkara hibah, korupsi dana hibah. Hibah dari anggaran pencairan, untuk pelaksanaan Koni, yang bebrasal dari APBD Kota Tangerang pada Koni itu setelah ketuanya pak Dasep dan itu 2015 anggaranya. Imbuhnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 (1) dengan Undang Undang 31 tahun 1999 ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penahanan itu sendiri, kata dia, bertujuan untuk menjaga pelaku agar tidak melarikan diri dan juga menjaga pelaku untuk tidak merusak barang bukti. Namun begitu ihwal keringanan hukuman Teuku menyebut hal tersebut dapat terjadi. “Kalau ingin ringan mereka harus berupaya mengembalikan uang negara yang sudah digunakan. Kita menahan mereka hanya membantu mereka bukan kita dendam,” tukasnya. (duy/ule)