
CNNBANTEN.ID – HR (20) warga Kampung Bojong Serang, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang merupakan korban pencabulan ayah kandungnya SMN sendiri hingga mengakibatkan hamil lima bulan menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung. Visum dilakukan sebagai langkah untuk menjerat pelaku yang saat ini belum diketahui keberadaanya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan, sebelum dilakukan visum, korban HR dijemput aparat kepolisian dari Jakarta. Selanjutnya, korban dibawa ke P2TPA untuk bimbingan psikologisnya. ”Kita gali apa yang terjadi kepada korban sekaligus kita berikan bimbingan agar psikologisnya pulih kembali,” kata Ratu Mintarsih saat ditemui di kantornya di Kampung Sawah, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (3/7/2019)
Sebelum menjalani BPA dan Visum di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung menurut Ratu Mintarsih, korban menceritakan awal mula sampai hamil lima bulan oleh ayah bejadnya yang memiliki karakter keras. Korban mendapatkan perlakuan yang kurang baik bahkan terjadinya peristiwa pencabulan hingga korban hamil lima bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia lima tahun silam. ”Setelah dilakukan visum, menurut keterangan paman korban, korban akan langsung dibawa ke Jakarta lagi. Sebab, dalam kondisi mental tidak memungkinkan korban kembali ke rumahnya di Bojongmanik,” ujarnya.
Istri mantan Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Lebak Saepullah Saleh ini mengaku, P2TP2A Lebak akan secara maksimal melakukan pendampingan kepada korban hingga persoalan memalukan ini selesai di meja persidangan. Bahkan, P2TP2A Lebak, ini sudah mengarahkan korban untuk kembali melanjutkan sekolahnya, tujuannya agar kelak korban bisa hidup lebih baik lagi. ”Kita akan terus melakukan pendampingan hingga ke meja persidangan walaupun saat ini terduga pelaku belum diketahui keberadaanya. Sedangkan masa depan korban, sudah kita bicarakan baik dengan korban maupun kerabatnya.Harapan saya, saat nanti korban ini kembali menjadi wanita tegar dan siap menjalani hidup,” tandasnya.
Sementara dihubungi melalui telepon selulernya Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, Aipda Khaerul Anwar mengatakan, untuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandung di Bojongmanik, kasusnya telah dilimpahkan di Polres Lebak. ”Kasusnya sudah dilimpahkan di Polres Lebak, silahkan ke Polres saja kang,”kata singkatnya. (bon/ule)