Home / Banten Raya / Dewan Minta Sistem Zonasi Ditinjau Ulang

Dewan Minta Sistem Zonasi Ditinjau Ulang

Anggota Komisi III DPRD Lebak Dian Wahyudi, Rabu (3/7/2019).

CNNBANTEN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, kebijakan bertujuan untuk pemerataan untuk mendapatkan akses yang sama, ternyata berdampak buruk bagi masyarakat khususnya para orangtua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Akhir (SLTA).

Anggota Komisi III DPRD Lebak Dian Wahyudi mengatakan, dampak yang dirasakan masyarakat terhadap sistem zonasi PPPD tahun 2019 begitu menyulitkan. Sebab, ketika calon siswa tersebut tidak masuk zonasi, calon siswa tersebut jelas akan ditolak. Sehingga kondisi tersebut, membuat para orangtua yang akan menyekolahkan anaknya menjadi was-was karena kebingungan akan kemana lagi mendaftarkan anaknya. ”Harus segera dievaluasi, karena, pertama, rasio antara jumlah sekolah yang ada secara fisik tidak sebanding dengan kebutuhan minat pendidikan yang cukup tinggi. Kedua, minat sekolah masyarakat ke negeri semakin meningkat. Disisi lain sekolah sendiri jumlah terbatas,” kata Dian Wahyudi, Rabu (3/7/2019)

Saat ini, banyak masyarakat yang mengaku kecewa terhadap sistem zonasi. Pasalnya, masih berada didalam lingkungan kecamatan bahkan titik koordinat masih ditolak. Hal tersebut, jelas akan membuat kebingunan para orangtua siswa. Karena, dilingkungannya saja sudah tidak diterima apalagi ke luar kecamatan tersebut. ”Tanpa ada standar minimal, siapa yang diterima itu, cukup membingungkan. Seperti apa kriteria yang diterima, hanya jarak. Yang berprestasi atau tidak, orang miskin atau orang kaya sama saja. Hal seperti itu akan menjadi dilema para orangtua,” ujarnya.

Jika sistem zonasi terus dipaksakan tanpa memberikan solusi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, kondisi tersebut mengancam banyaknya anak putus sekolah khususnya di Kabupaten Lebak. Sementara, pemerintah daerah terus menggalakan program pendidikan, tapi nyatanya hal itu malah membuat kegaduhan bagi sistem pendidikan. ”Penggunaan sistem zonasi dalam PPDB diakui memiliki tujuan yang baik, untuk pemerataan agar semua masyarakat mendapat akses yang sama.Tapi akhirnya juga tidak mendapat akses yang sama karena kuota terbatas. Jumlah rombongan belajar terbatas, fasilitas terbatas. Seharusnya, ada kebijakan harus dibarengi dengan solusi untuk menambah Rombongan Belaja (Rombel) baik di SMA maupun di SMK untuk mengakomodir calon siswa yang belum keterima, agar tidak membuat kagaduhan,” imbuhnya.

Belum lagi, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum lama ini Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat Banten terkait karut marutnya pelaksanaan PPDB 2019. Mulai dari adanya praktik pungli supaya peserta didik bisa masuk di sekolah tertentu, hingga adanya dugaan siswa titipan. ”Tentunya ini juga perlu dievaluasi secara tegas,” harapnya.(bon/ule)

About admin

Check Also

Benda Fair Dukung Pertumbuhan Ekonomi Bagi Pelaku UMKM

  TANGERANG – Dalam rangka terus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!