CNBANTEN.ID LEBAK – Puluhan orangtua siswa di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, mendatangi kantor desa setempat, Senin (1/7/2019). Kedatangan orangtua siswa tersebut untuk mengadukan kekecewaan lantaran anaknya tidak diterima di Sekolah Menengah Akhir Negeri (SMAN) 1 Cibadak. Akibat adanya aturan zonasi.
Pantauan dilokasi, orangtua siswa mengeluarkan kekesalannya terhadap pihak sekolah di aula kantor desa. Sembari meminta pertolongan kepada Kepala Desa Cisangu Iden Sukarma, para orantua mengecam pemerintah yang memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Bahkan, puluhan siswa di Desa Cisangu terancam putus sekolah, karena di sana tidak ada lagi sekolah SMA sederajat yang bisa menjadi tempat mereka untuk mengenyam pendidikan tingkat SMA.
Salah seorang orangtua calon siswa yang mendaftar di SMAN 1 Cibadak, Sartika mengatakan, kedatangannya ke kantor desa untuk mengadukan hasil putusan SMAN 1 Cibadak yang menolak anaknya untuk menimba ilmu di sekolah tersebut. ”Kami minta Kades untuk membantu anak saya dan calon siswa lainnya yang ditolak masuk di SMAN 1 Cibadak. Waktunya mendesak, jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti khawatir anak saya bisa putus sekolah. Walaupun hal itu tidak akan saya biarkan terjadi,” katanya.
Menurut Sartika, pendaftaran di SMAN 1 Cibadak yang dilakukan secara online. Dia beberapa kali harus ke sekolah dengan harapan anaknya diterima di sekolah tersebut. Namun pada saat pengumuman nama anaknya tidak ada dalam daftar siswa yang diterima di SMAN 1 Cibadak. “Kami minta hapus sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru, karena sistem tersebut telah merugikan masyarakat. Anak kami tidak bisa sekolah dan sekarang mau daftar kemana lagi. karena di sini (Cibadak-red) tidak ada lagi SMA,” katanya.
PPDB online dengan sistem zonasi yang diberlakukan oleh pemerintah, lanjut Sartika jelas membuat masyarakat kebingungan. Seperti halnya, yang dialaminya saat ini walaupun berada di lingkungan Kecamatan Cibadak saja tidak masuk apalagi mendaftar ke sekolah lainnya yang ada diluar Kecamatan Cibadak. ”Di Kecamatan Cibadak anak saya tidak diterima, apalagi kalau mendaftar diluar kecamatan, jelas tidak akan diterima. Kami berharap kepada presiden untuk menghapus sitem zonasi, karena ini membingunkan bagi saya bahkan bagi masyarakat lainnya yang ada di Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Kepala Desa Cisangu Iden Sukatma mengaku kaget dengan adanya sistem zonasi yang diberlakukan sekolah. Akibatnya membuat puluhan calon siswa gagal diterima di sekolah yang mereka inginkan (SMAN 1 Cibadak-red). “Karena di Desa Cisangu tidak ada SMA, Kalau pemerintah mau memberlakukan sistem zonasi maka sebaiknya mereka membangun sekolah SMA di Cisangu. Biar anak-anak di sini bisa sekolah semua,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut selaku Kades, Iden Sukatma akan segera menindaklanjutinya dengan mendatangi pihak sekolah untuk memperjuangkan warganya tersebut. Karena, kondisi ini sangat berbahaya jika dibiarkan. Sebab, di Desa Cisangu tidak ada sekolah tingkat SMA, hal ini bisa berdampak buruk nantinya. ”Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah. Kalau seperti ini, warga saya tidak bisa sekolah,” tandasnya.
Terpisah Kepala SMAN 1 Cibadak Achmad Djadjuli membenarkan, bahwa calon siswa dari Desa Cisangu banyak yang tidak diterima di sekolah yang dipimpinannya. Hal tersebut, akibat aturan (zonasi-red) yang diberlakukan oleh pmerintah. Di SMAN 1 Cibadak sendiri, PPDB ajaran 2019-2020 membuka sebanyak 216 orang untuk mengisi enam rombel. ”Betul calon siswa dari Desa Cisangu banyak yang tidak diterima, karena aturan zonasi tersebut. Kita berlakukan zonasi mulai terdekat dari 250 meter dan terjauh 2500 meter. Saya berharap kepada masyarakat untuk bisa menerima kondisi seperti ini. Karena, saya tidak bisa berbuat banyak, saya juga dilema dengan kondisi seperti ini,” pungkasnya.(bon/ule)