Home / Banten Raya / Satpol PP Lebak Usir PKL di Zona Kuning

Satpol PP Lebak Usir PKL di Zona Kuning

Pemilik lapak saat merapihkan dagangannya, pasca dilakukan razia oleh petugas Dinas Satpol PP Lebak, di eks samsat Rangkasbitung, Selasa (25/6/2019)

CNNBANTEN.ID LEBAK– Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, bertindak tegas dengan mengusir sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona kuning yang melanggar berjualan di batas waktu yang telah ditentukan, Selasa (15/6/2019).

Bahkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak luput dari penyitaan petugas, agar memberikan efek jera serta mau mengikuti aturan guna keindahan dan kenyaman diwilayah perkotaan.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak Yanto Komi mengatakan, razia dilakukan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, yang masih berjualan dibatas waktu di zona kuning. ”Sebelumnya sudah kita lakukan razia seperti ini tapi masih ditemukan PKL berjualan di zona kuning yang melebih batas waktu yang telah ditentukan pemerintah. Selain mengusir, kita juga sita KTP pemilik lapak, dan nanti bisa diambil di kantor Satpol sekaligus membuat pernyataan agar tidak lagi berjualan melewati batas waktu yang telah ditentukan,” kata Komi.

Dalam aturannya Komi menjelaskan, ada tiga zona yang harus diperhatikan oleh PKL atau pedagang lainnya yaitu zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah itu dilarang untuk berjualan tanpa ada alasan apapun, untuk zona kuning seperti Jalan Sunan Kalijaga, Tirtayasa dan Jalan RT Hardiwanung, dan Jalan RA Kartini,  khususnya depan Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), eks kantor Samsat itu diperbolehkan berjualan diatas pukul 16.00 WIB sore sampai jam 07.00 WIB pagi. Sedangkan untuk zona hijau seperti Pujasera di Jalan Iko Jatmiko, Pujasera Balong Ranca Lentah itu bebas untuk berjualan alias tidak ada batasan. ”Aturan tersebut diberlakukan guna memiminalisir kekumuhan dan kemacetan yang kerap terjadi akibat banyak pedagang,” terangnya.

Tidak hanya Perda Nomor 10 Tahun 2018, lanjutnya razia PKL ini juga menindaklanjuti Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3). Sebab, masih banyak PKL yang berjualan di badan trotoar bahkan memakai badan jalan. ”Kondisi tersebut tidak dibenarkan dan harus ditertibkan. Karena jelas dampaknya bisa mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.

Salah seorang PKL yang enggan disebutkan namanya mengaku, siap mematuhi aturan tersebut. Namun, pihaknya juga berharap tindakan tersebut tidak tebang pilih. Karena, pedagang yang berada di zona kuning tidak hanya ada disatu tempat. ”Selama kita berjualan selalu menjaga kebersihan, selain agar lokasi yang kita tempati tidak menimbulkan bibit penyakit hal tersebut juga untuk keindahan kota Rangkasbitung,” pungkasnya.(bon/ule)

About admin

Check Also

Taruni Adelia dari SDN Periuk 6 Juara Lomba Mewarnai Peta Informasi Geospasial Tingkat Kota Tangerang

TANGERANG – SD Negeri Periuk 6 menjadi juara lomba “Mewarnai Peta Informasi Geospasial tahun 2024” ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!