CNNBANTEN.ID TANGERANG – Sidang perkara pengerusakan sepeda motor yang videonya sempat viral di medsos akhirnya dituntut satu tahun dua bulan penjara oleh jaksa Andry Sudarmadji SH.
JPU mengurai kronologis kejadian perkara. Dimana terdakwa melanggar Pasal 480 menadah kendaraan sepeda bermotor tanpa ada surat suratnya.
Terdakwa Adi Saputra ketika mengendarai sepeda motor juga melawan arus dan diberhentikan saksi polisi Bripka Imade Andry Kusuma serta Bripka Oky Ranto anggota polisi lantas Polres Tangsel.
Di hadapan Majelis Hakim Sri Suharni SH MH, terdakwa mengakui kesalahannya. “Iya Bu saya salah membeli kendaraan bodong tidak ada surat suratnya.
Saya bersalah marah marah di depan petugas polisi,” ujar terdakwa sambil menundukkan kepalanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/6).
Sedangkan Andry Sudarmadji SH jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan, terdakwa di jerat subsider Pasal 480 tentang penadah hasil kejahatan orang lain.
Selain sebagai penadah terdakwa juga di jerat primer Pasal 406 mengenai pengrusakan yang dilakukan terdakwa di muka umum. Sedangkan lebih subsider Pasal 216 melawan petugas yg sedang bekerja.
Barang bukti satu unit sepeda motor berikut BPKB di kembalikan ke saksi Iksan.
Dan untuk putusan hakim menunda sidang pada tanggal 20 Juni mendatang untuk menentukan nasib terdakwa Adi Saputra. (ply/ule)