Home / Banten Raya / Komisi I Soroti Kedisiplinan ASN

Komisi I Soroti Kedisiplinan ASN

Ketua Komisi I DPRD Lebak Lita Mulyati, Rabu (12/6/2019), (cnnbanten.id/abon)

CNNBANTEN.ID LEBAK – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Lita Mulyati angkat bicara terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang membolos di hari pertama masuk kerja.

Menurutnya kesejahteraan yang terus diperhatikan pemerintah tidak dibarengin dengan etos kerja dan disiplin yang tinggi, maka ASN yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi tegas.

Menurut Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, pimpinan ASN harus segera bertindak tegas dengan mengevaluasi terhadap bawahannya yang ditemukan tidak meningkatkan disiplin sebagai ASN di hari pertama masuk kerjanya. ”Saya kira, cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 1440 hijriyah yang diberikan pemerintah sangat banyak. Artinya, tidak ada alasan lain ASN tidak kembali bekerja untuk melayani masyarakat,” kata Lita Mulyati, Rabu (12/6).

Dia menambahkan dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) bersama Inspektorat ditemukan sebanyak 44 orang ASN tidak masuk kerja dengan berbagai alasan. ”Saat mereka ikut pra jabatan, mereka dipastikan sudah mengetahui kewajibannya dalam menjalankan tugas. Bahkan sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN, tapi kenyataanya mereka (ASN-red) tetap melanggar aturan tersebut. Ini jelas tidak bisa dibiarkan khawatir menjamur, oleh karena itu pemerintah harus segera melakukan upaya tindakan agar ASN yang memandel jera,” ujar Lita Mulyati.

Menanggapi hal itu anggota DPRD lainnya pun angkat bicara, salah satunya Acep Dimyati mengatakan, selaku ASN jangan hanya menuntut kesejahteraannya saja. Tapi kinerja dan tanggungjawabnya juga harus di tingkatkan. ”Sekarang terlihat kesejahteraan ASN yang diberikan pemerintah cukup bagus. Harusnya, dengan perhatian pemerintah itu harus dibarengi dengan etos kerja dan disiplin yang tinggi. Bukan mengabaikannya,” kata Acep.

Kepada pimpinan ASN, Poltisi PKB ini berharap sekiranya bisa memberikan teguran agar ASN yang bolos tersebut bisa jera. Karena, secara aturan jelas ada sanksi baik itu sanksi tegura, sanksi ringan, sedang dan berat tergantung seberat apa tingkat keselahannya. “Sebagai efek jera berikan sanksi tegas, agar ASN tersebut bisa bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan saja tapi tidak dibarengi dengan tanggung jawabnya sebagai pelayan kepada masyarakat sipil,” tandas. (bon/ule)

About admin

Check Also

Suksekkan POPDA XI Banten, Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes

TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang siapkan posko kesehatan di setiap venue pelaksanaan Pekan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!