Home / Hukrim / Kepergok Pacaran, Dua Pelajar Dikeluarkan

Kepergok Pacaran, Dua Pelajar Dikeluarkan

SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Kamis (2/5/2019). Foto : Mad Sutisna

CNNBANTEN.ID TANGERANG,
Dua pelajar berinisial RSA dan RPB dikeluarkan dari sekolah. Keduanya diberhentikan dari SMAN 8 Kabupaten Tangerang setelah ketahuan berpacaran. Akibat ulahnya, kedua pelajar terancam tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS).

Ibu RSA, Sugiarti, mengatakan anaknya bahkan sempat sakit sejak dua pekan lalu karena tidak bersekolah lagi. Ia merasa bingung ketika dipanggil ke sekolah untuk menandatangani pengunduran diri anaknya.

“Kata pihak sekolah anak saya melanggar aturan karena pacaran. Kemudian anak saya diminta menulis perjanjian isinya kalau melanggar lagi, risikonya tidak naik kelas atau keluar sekolah,” kata Sugiarti. Ia menyesalkan kenapa pihak sekolah bukan melakukan pembinaan terhadap anaknya jika bersalah malah justru memintanya mundur dari sekolah.

Di tempat sama, RSA mengaku memang saling suka dengan RPB. “Jadi waktu saya mengobrol dengan dia berdua ada yang memotret dan mengirimkan ke guru, kami becanda termasuk menggendong itu juga becanda banyak kok teman yang tahu,” kata RSA.

RSA sejak kejadian itu meminta maaf kepada orangtuanya dan tidak lagi berpacaran dengan RPB. “Tapi kami kan tetangga jadi ya berhubungan baik, waktu sehabis dia sakit jatuh dari motor saya bonceng niatnya menolong. Tapi kami sama-sama terlambat datang ke sekolah,’ kata RSA. Sejak kejadian itu orang tua kedua pelajar itu dipanggil ke sekolah dan diminta mengundurkan diri.

Terpisah Guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Kabupaten Tangerang Nana mengatakan, RSA dan RPB terpaksa dikeluarkan karena sudah tiga kali mendapat teguran dari guru bimbingan dan konseling agar tidak berpacaran. Tapi aturan itu tetap saja dilanggar.

“Kami sudah melakukan berbagai macam bimbingan. Dari pemanggilan wali murid dan sebagainya. Bahkan terakhir ada surat perjanjian yang bersangkutan pun menyetujui disaksikan langsung oleh orangtua RSA,” kata Nana.

Pihak sekolah tetap menghukum dua siswanya itu dengan cara ‘mengusir’ RSA dan RPB dengan cara membuatkan surat kelakuan baik dan meminta keduanya keluar dari SMAN 8 Kabupaten Tangerang.

“Ya agar siswa ini bisa melanjutkan sekolah lagi di tempat lain,” ujar Nana.

Ada empat pelanggaran yang dilakukan dua pelajar menurut pihak sekolah yakni, tidak ikut kegiatan Pramuka. Pacaran setelah pulang sekolah. Pernah berboncengan berduaan dan berpelukan saat terlambat sekolah, dan ketahuan oleh dewan guru. Ada juga foto berpelukan dan gendongan saat jam pulang sekolah. (Mad sutisna).

About admin

Check Also

Petugas Tramtib Kecamatan Ciledug, Amankan Miras Siap Edar Di Jalan Raden Fatah

CILEDUG — Para pelaku penjualan dan peredaran miras di wilayah Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, belum ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!