CNNBANTEN.ID TANGERANG – PT. Dahseng yang bergerak memproduksi alas kaki di Kampung Gelebeg, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang langgar aturan. Dugaan kuat pelanggaran perusahaan meminta surat permohonan rekomendasi SKDU ke kantor Desa Tobat, Rabu (1/5/2019).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Desa Sukamurni Ahmad Tobari Saleh mengku, sesuai data yang dimiliki, bahwa perusahaan berada di Desa Sukamurni dengan luas tanah 17.966 M2 dan luas bangunan 7.000 M2. “Sudah jelas dibukti pembayaran SPPT bahwa perusahaan terletak di Desa Sukamurni. Tetapi kenapa pihak perusahaan membuat surat rekomendasi SKDU ke Desa Tobat, harusnya kalau mau membuat SKDU ke Desa Sukamurni, bukan ke Desa Tobat,” tegas Tobari.
Menurutnya, pihaknya saat ini sudah memberikan surat permohonan audiesni dengan pihak management perusahaan. Namun surat sudah 2 kali kirimkan tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan. ”Surat yang kami ajukan untuk mengklarifikasi bahwa perusahaan masuk wilayah kami,” jelasnya.
Terpisah, Ketua RW02 Desa Sukamurni Ending menambahkan, pihaknya meminta perusahaan kooperatif dalam surat undangan yang dilayangkan aparat Desa. Karena perusahaan masuk dalam wilayah Desa Sukamurni bukan Desa Tobat. ”Kami ini adalah warga asli Tangerang yang ingin jalin kemitraan dengan perusahaan,” Pungkasnya. (Mad sutisna).