CNNBANTEN.ID TANGERANG – Malpraktek Peradilan Negeri Tangerang sudah sangat membahayakan bagi korban pencari ke adilan ujar Setia darma SH kuasa hukum terdakwa Mirta.
Majelis Hakim Sri Suharni SH MH dalam membacakan putusan di ruang sidang 7 Selasa 30 April 2019. Di hadapan Jaksa penuntut umum Bernard SH. Majelis hakim tidak menyiapkan drap putusan perkara no 231 pidsus narkotika.
Saya sebagai kuasa hukum terdakwa menilai hakim tidak profesional dan main main dalam memberikan putusan hukum yang menyangkut kebebasan hidup seseorang.
Saya melihat dengan jelas hakim baru menyiapkan putusan di muka persidangan sebelum sidang di mulai. Hal ini menyebabkan kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan JPU, primer pasal 112 ayat (1) dan dakwaan ke dua pasal 127 undang undang no 35 tahun 2009. Sedangkan dalam putusan hakim mempertimbangkan dakwaan primer JPU pasal 114. Ayat (1) dan pasal 112 sebagai dakwaan ke dua.
Dalam putusan hakim beberapakali menyatakan bahwa yang terbukti adalah dakwaan kedua, padahal dakwaan yang ke dua pasal 127 tentang penyalah gunakan narkotika. Bukan pasal 112 tentang peredaran gelap narkotika.
Terdakwa Mirta di tuntut 5 tahun 6 bulan. Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan subsider 800 juta atau kurungan 3 bulan
Setelah hal m ketok palu putusan dan menutup sidang saya meminta untuk melakukan pengecekan terhadap dakwaan yang saya terima dari JPU dengan dakwaan yang ada pada majelis Hakim.
Hakim menyatakan dakwaan sama, dan mengakui kekeliruan pertimbangan tentang dakwaan JPU yang sudah ia bacakan. Hakim Sri mengatakan akan saya perbaiki. Berarti hakim teledor ujar setia SH ‘
Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan saya sebagai kuasa hukum terdakwa. Kemungkinan majelis Hakim tidak membaca pembelaan saya ujar Setia SH
Saya sebagai penasehat hukum terdakwa menilai, ini salah satu bentuk malpraktek di pengadilan.
Harapan saya para pencari keadilan di pengadilan ini mendapat proses peradilan yang layak. Sehingga mereka memperoleh ke adilan yang mereka harapkan.(Play)