Home / Hukrim / Warga Manisjaya Gugat Dua BTS ke Pengadilan

Warga Manisjaya Gugat Dua BTS ke Pengadilan

 

LAPORAN : Warga Kelurahan Manisjaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menggungat dua BTS ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/4/2019). Foto : Play

CNNBANTEN.ID TANGERANG – Warga RT 003/003 Kelurahan Manisjaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menggugat dua provider yakni, PT. Inti Swastatika Sentosa Tbk dan PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (24/4/2019).

Ahli waris Siamin warga Kelurahan Manisjaya sebelumnya mereka melaporkan DPMPTSP Kota Tangerang dan dua perusahaan BTS tersebut.

Menurut kuasa hukum ahli waris Muh Encep SH. Warga merasa keberatan adanya Tower yang terletak di kampung Cikoneng Girang tersebut. Warga sekitar tower sudah resah akibat radiasi sinyal yang bocor. Keluhan warga merasa pusing akibat radiasi tersebut. Alat elektronik milik warga sering rusak akibat tingginya Setrum sinyal radiasi yang bocor.

Warga menggugat supaya tower tersebut di bongkar. Karena diduga menyalahi perizinan dari Pemkot Tangerang. Dugaan menyalahi aturan setandarisasi, seperti ijin lingkungan yang di palsukan tandatangan warga sekitar ketinggian tower melebihi setandar yang di ajukan oleh PT DSS. dan PT IBS.

Tower tersebut sudah berdiri selama 12 tahun. Dari tahun 2006 sampai saat ini 2019. Sehingga sudah cukup lama berdirinya tower tersebut.

Perusahaan tersebut tidak menerapkan prosedur mendirikan Menara Tower dan tidak sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika. No 02 Perm/m. Kominfo/3/2018. Yang menyatakan dalam pasal 1) menara harus di lengkapi dengan sarana pendukung identitas hukum yang jelas. Pasal 3) identitas hukum terhadap menara sebagai mana di maksud pasal (1).

Nama pemilik menara Tower, lokasi menara, ketinggian menara, tahun pembuatan menara, kontraktor yang mengerjakan menara dan beban maksimal menara. Karena semua itu harus di miliki oleh pemilik menara dan harus dipasang biar masyarakat umum mengetahui.

Terpisah, Sulardi warga RT 02 mengatakan, sebagai warga yang terkena dampaknya langsung merasa keberatan adanya Tower tersebut. Berharap supaya pemerintah kota Tangerang memeriksa kembali perijinan Tower tersebut. Masih layak atau tidak. Karena kami warga yang langsung merasakan dampak dari tower tersebut.

Ketika mendirikan bangunan pemilik Tower tidak ada yang minta tanda tangan persetujuan dari warga ujar Sulardi. Kami temukan dokumen milik PT DSS yang menyetujui tanda tangan bangunan hanya 4 orang dari RT 002. Dan dari RT 003 juga 4 orang. Sedangkan Endah dan Mimin yang tanda tangan persetujuan bukan warga kami.

Sementara itu, Mining ahli waris almarhum Suamin anak ke 2 dari 8 saudara mengatakan, dirinya ahli waris dari tanah yang di berdiri kan tower tersebut. Pihaknya kaget ketika di gugat oleh warga ke pengadilan masalah berdirinya tower di tanah almarhum orangtuanya.

“Pemilik menara Tower, kalau tanah tersebut sudah di beli. Setahu saya tanah orang tua saya di kontrak untuk berdirinya tower seluler seluas 200 meter Sampai saat ini pajak tanah SPPT masih. Saya bayar atas nama Suamin almarhum bapak saya,” ujar mining (Ply)

About admin

Check Also

Minta Petugas Layani Pemudik dengan Baik dan Humanis, Kapolres Cek Kesiapan Posyan dan Pospam di Tangerang

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengecekan dan monitoring terhadap Pos Pengamanan (Pos Pam) ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!