Home / Politik / Diduga Curang, Caleg PDI P Dapil Taktakan Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Curang, Caleg PDI P Dapil Taktakan Dilaporkan ke Bawaslu

CNNBANTEN.ID SERANG – Merasa adanya kecurangan yang dilakukan oleh calon legislatif lain saat hari pelaksanaan pencoblosan, Syamsudin, Caleg PDIP Dapil Taktakan, Kota Serang, melaporkan rivalnya di internal partai ke Bawaslu Kota Serang, Kamis (25/4/2019).

Dalam laporannya, Syamsudin menyebut jika rivalnya Sayuti, nomor urut tiga, melarang saksi masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sayuti juga diduga melakukan penggelembungan suara.

“Untuk saksi TPS di situ banyak yang ditolakin dan yang laporkan ke saya itu Yadi. Hanya satu orang dari 12 saksi TPS yang lainnya gak lapor ke saya karena ketakutan. Pas mereka bawa surat mandat dari DPC untuk jadi saksi gak dibolehkan oleh anak Caleg yang berinisial M sama S,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Serang.

Tak hanya itu, Calon Legislatif dapil Taktakan ini menduga, penolakan saksi-saksi tersebut bagian dari strategi Sayuti untuk melakukan kecurangan.

“Dugaan saya untuk penggelembungan suara, karena banyak saksi TPS yang ditolak dan dia unggul, padahal di masyarakat yang dijagokan bukan dia,” ungkapnya.

Dikatakan Syamsudin, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan perkara ini di internal partai. Namun karena tidak ada kejelasan yang pasti, dirinya membawa ke Bawaslu untuk menemukan titik terang dugaannya.

“Saya sudah ke DPC laporan soal ini tapi belum di proses juga nanti-nanti aja. Makanya saya laporan ke Bawaslu dengan inisiatif sendiri agar proses kelanjutannya gimana dan tindakannya apa dari pihak penyelenggara nanti,” ujarnya.

Syamsudin yang merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Taktakan berharap, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dapat mengungkapkan perkara ini dengan jelas agar tidak terjadi lagi kasus serupa di Pemilu yang akan datang.

“Ya saya sih harapannya kasus ini bisa diungkap agar tidak terulang kembali, kalau mau bersaing secara sehatlah jangan begitu caranya, apalagi bukan sebagai penyelenggara tapi melarang-larang harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tukasnya.
(Cimul)

About admin

Check Also

Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Kantongi Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 1.385.155 Orang

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terus melakukan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!