Home / Hukrim / Galian C di Kabupaten Lebak Terpaksa Ditutup

Galian C di Kabupaten Lebak Terpaksa Ditutup

PENUTUPAN :Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, menutup paksa galian tanah di Kampung Kampung Muara, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kamis (25/4/2019). Foto : Abon

CNNBANTEN.ID LEBAK – Petugas gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, menutup paksa galian tanah di Kampung Kampung Muara, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kamis (25/4/2019).

Penutupan paksa dilakukan lantaran selain mengganggu arus lalulintas, aktivitas galian untuk pengurugan pembangunan jalan tol tersebut tidak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, aksi ini berdasarkan pengaduan warga yang mengeluhkan arus lalulintas di kampung setempat akibat kondisi jalan licin akibat banyak tanah menempel ke badan jalan. Tidak hanya itu, mobil – mobil besar pengangkut tanah terparkir di badan jalan yang dapat menggangu ke nyaman berlalulinta.”Setelah kita periksa dokumen ternyata tidak lengkap dan akhirnya kita tutup paksa. Sebab galian C ini tidak berizin. Selain itu, kegiatan tersebut jelas mengganggu ketertiban umum. Pasalnya, kendaraan pengangkut tanah tersebut dengan sembarang terparkir di badan jalan sehingga mengganggu ke nyaman lalulintas,”kata Dartim dilokasi.

Selain menutup paksa, anggota juga mengusir paksa kendaraan pengangkut tanah yang terparkir di badan jalan. Hal tersebut sebagai langkah tegas Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).”Pengelola selain tidak memiliki izin juga telah melanggar Perda nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan,” terangnya.

Dalam hal ini juga pihaknya masih memberikan toleransi kepada pengelola untuk segera mengurus perizinan. Sebab, izin yang mereka tempuh baru sekedar Pemerintah Desa (Pemdes), kecamatan serta pihak polsek. “Selama belum di urus izinnya di tingkat kabupaten kita tidak izinkan mereka untuk beroperasi. Tapi jika mereka tidak mengindahkan maka kita akan temoh jalur melalui Undang undang lalulintas bersama aparat kepolisian,”jelasnya.

Camat Cikulur Habib Abdullah mengaku, sejauh ini pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk aktivitas pengelola galian tanah tersebut. “Mereka datang minta izin kita layani, tapi kita (kecamatan-red) hanya mengeluarkan surat rekomendasi. Untuk izinnya itu ada ditingkat kabupaten dan provinsi,” ujarnya.

Pengelola galian tanah Jaya Darma menyatakan, dengan adanya kejadian ini pihaknya berjanji akan segera mengurus perizinannya. Sebab, pihaknya mengaku hanya mengetahui untuk pengurusan izin hanya ditingkat muspika saja.”Ya maklum orang awam. Tapi dengan kejadian ini saya akan segera mengurusnya sesuai prosedur yang ada di Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lebak,” pungkasnya. (bon)

Abon : Petugas gabungan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Lebak saat melakukan pengusiran kepada para sopir kendaraan pengangkut tanah di Kampung Muara, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kamis (25/4)

About admin

Check Also

Masalah Ekonomi Jadi Motif Utama Pasutri Tewas Mengenaskan di Tangerang

TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!