Home / Banten Raya / Rekanan Blacklist Dipastikan Tidak Dapat Tunder

Rekanan Blacklist Dipastikan Tidak Dapat Tunder

CNNBANTEN.ID – Dalam proses lelang tender tahun 2019, Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Setda Lebak, dari 34 paket yang masuk baru 7 paket yang sudah berhasil dilelangkan alias sudah pegang pemenang tender. UPBJ memastikan paket yang sudah dimenangkan pihak rekanan tersebut tidak ada rekanan yang sudah masuk daftar hitam alias blacklist.

Kabag Pelayanan barang dan jasa Setda Lebak Puranjanu mengatakan, sampai saat ini April 2019, UPBJ baru menerima 34 paket terdiri dari terdiri 14 paket barang, 8 paket kontruksi, 4 konsultansi dan jasa lainnya 8 paket.”Sedangkan 7 paket yang sudah berhasil di lelangkan diantaranya 2 paket barang,  2 paket konsultansi, dan 3 paket jasa lainny.”Dipastikan, tujuh pemenang tender tersebut tidak ada rekanan yang masuk daftar hitam atau blacklist. Sebab, dalam mekanismenya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor nomor 16 tahun 2018 dengan bay sistem online. Ketika mana saja rekanan yang masuk blacklist itu terlihat saat ditayangkan oleh LKPP,”ujar Puranjanu ketika di temui di ruang kerjanya, Senin (1/4).

Dari 7 paket yang sudah dipegang pihak ketiga, lanjut Puranjanu sisanya sebanyak 27 paket saat ini masih proses dan tahap persiapan lelang. Sementara untuk kontruksi dari Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang sampai saat ini baru sebatas konsultansi saja yang masuk.”Kita masih menunggu, mungkin dari Dinas PUPR nya dalam tahap persiapan karena mungkin banyak paket. Apalagi saat ini mekanisme pengajuannya harus di input terlebih dahulu. Nanti jika penginputan dari Dinas PUPR sudah selesai dikirim ke kita bay sistem nanti kita proses,”terangnya.

Saat disinggung, dalam aturan yang baru ada perbedaanya tidak dengan sistme lelang sebelumnya, Puranjanu menjelaskan dari sistem lelangnya sendiri ada perbedaan terutama pengadaan langsung. “Jadi kalau dulu kita masih menggunakan aturan nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan langsung tapi belum ofline, tapi kini menggunakan setelah menggunakan peraturan presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 ini seluruh pengadaan baik itu tunder maupun non tunder harus melalui bay sistem LPSE. Nanti disana sudah online semua, dan penuh hati – hati dan transparan,”jelasnya. Seraya menambahkan, pihaknya berharap kepada OPD untuk segera mungkin untuk mengajukan tunder. Karena semakin cepat semakin baik dan pelaksanaan juga semakin baik.

Ketua Umum AKSI Lebak Rizal Muganegara mengatakan, dalam Perpres terbaru terdapat dua prinsip dasar yang menjadi sangat penting untuk dipahami yaitu best practice dan value for money.”Isi Perpres lama maupun yang baru semangatnya sama yaitu menciptakan keadilan dan menciptakan persaingan sehat. Namun sayang, di Lebak iklim itu belum dirasakan. Karena, tahun – tahun sebelumnya sistem lelang kerap menjadi sorotan karena di kuasai oleh satu orang saja,”ungkap Rizal.

Adanya Perpres yang baru, Rizal berharap kinerja panitia lelang yang lebih berkeadilan lagi, dan tidak arogansi pantia dan penilaian subjektif. “Kami harap pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa mengawal dan mensukseskan pembangunan melalui lelang yang akuntabel, berkeadilan dengan persaingan usaha yang sehat,”harapnya.(bon)

About admin

Check Also

Jika Terpilih Gubernur Banten, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

TANGERANG – Airin Rachmi Diany berjanji akan menuntaskan permasalahan pendidikan dibanten jika dirinya terpilih menjadi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!