CNNBANTEN.ID – Penanganan perkara di pengadilan Negeri Tangerang tumpang tindih. Perkara praperadilan belum ada putusan oleh hakim pengadilan negeri Tangerang Perkara pidananya pun sudah di sidangkan oleh jaksa penuntut umum.
Marsudi M SS SH Kuasa hukum tersangka Putri Septika Sari merasa kecolongan atas perlakuan penyidik polres Bandara dan kejaksaan negeri Kota Tangerang.
Hari ini Senin 1 April 2019 perkara praperadilan akan mendengar putusan hakim Indra Cahya SH MH. Tetapi perkara pidana yang di hadapi putri juga sudah di sidangkan ujar Marsudi.
Kemaren sidang hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 jam 11 sidang praperadilan di gelar.dan hari itu juga Putri yang sedang melakukan upaya hukum yang lain tiba tiba perkara pidananya di sidangkan oleh( JPU ) Jaksa penuntut umum.
Ketika sidang praperadilan di situ ada penyidik yang menjadi saksi Putri, itu polisi yang menangkap putri ujar Marsudi. Ke dua orang tua putri pun di pengadilan menjadi saksi. Bahkan ke dua orang putri pun tidak di kasih tau kalau hari itu putri di sidangkan.
Kena apa harus di tutup tutupi oleh penyidik polisi dan jaksa kalau perkara putri di sidangkan. Sampai saat ini pun putri tidak pernah di tes urine karena bukan pemakai narkoba. Putri di paksa untuk menunjukan barang bukti narkotika milik pacarannya Rendi. Putri di jerat pasal pengedaran lanjut Marsudi.
Susanto orang tua terdakwa putri Septika Sari pun terkejut ketika di kabari kalau putri sudah di sidangkan pada hari Rabu tanggal 27 Maret kemaren.
Waktu itu saya ada di Pengadilan menghadiri sidang praperadilan pulang jam 13 siang. Informasinya putri di sidangkan jam 2 siang ujar Susanto di dampingi istri dan anak pertama.
Saya kecewa atas penanganan hukum di Negeri ini. Kena apa harus si putri yang di korbankan oleh polisi untuk di jadikan pelaku yang tidak pernah melakukannya ujar Susanto sedih
Dari indikasi penangkapan saja polisi sudah serampangan. Sampai alamat putri sendiri penyidik tidak mengetahui. Padahal anak saya punya identitas diri lengkap. Dari KTP SIM jelas itu alamat rumah saya juga anak saya putri ujar Susanto.
Susanto mengatakan anak saya di tangkap polisi tetapi tidak ada pemberitahuan ujarnya, Saya tahunya dari orang lain kalau putri di tangkap polisi Bandara.
Saya terima surat dari.polisi Bandara tanggal 19 Maret 2019 dari RT ujar ibu” Putri , rumah saya jalan Salak 3 Blok F. 15 no 15 RT 7 . Kota bumi pasar Kemis kabupaten Tangerang.
Ketika di tangkap putri sedang di kontrakannya di daerah pondok makmur kota Tangerang di rumah kontrakannya.
Marsudi SH kuasa hukum pemohon praperadilan mengatakan. Masalah penangkapan dan menahan dan surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka tidak sampai di tangan.
Pemberitahuan oleh polisi tanggal 18 Januari tidak sampai. Sampai ke orang tua tersangka Pak Susanto orang tua putri tanggal 19 Maret 2019. Kemana dulu itu surat ujar Marsudi.
Ada indikasi alamat tidak sesuai dengan KTP dan SIM tersangka. Padahal disitu sudah jelas alamat putri di KTP juga simnya jelas alamatnya ujar Marsudi.
Jangan mengorbankan orang yang tidak bersalah pesan Marsudi ke polisi. Hukum bukanya di dunia saja. Di alam nanti juga masih ada hukum.
Menghukum orang yang tidak bersalah akan mendapat azab Tuhan. Hukum karma juga akan berlaku bagi orang yang menjolimi orang lain yang tidak bersalah ujar Marsudi memberikan pesan moral. (Ply)