Home / Tangerang Raya / Cegah Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Anak, Arief Perintahkan Lurah Camat Aktif Pantau Fasilitas Kesehatan dan Apotek

Cegah Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Anak, Arief Perintahkan Lurah Camat Aktif Pantau Fasilitas Kesehatan dan Apotek

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah.

CNNBanten.id – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah memerintahkan kepada Lurah dan Camat untuk memastikan Apotek/Toko Obat, Klinik maupun Rumah Sakit di wilayahnya maisng-maisng, tidak menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat-zat berbahaya bagi anak sebagaimana anjuran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota saat memimpin rapat kewilayahan secara daring yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni serta Camat dan Lurah se-Kota Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Dalam kesempatannya, Wali Kota juga mengintruksikan kepada Camat dan Lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga fasilitas – fasilitas kesehatan yang ada di Kota Tangerang terkait daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

“Koordinasikan dengan fasilitas kesehatan seperti Apotek, Toko Obat, Klinik, Rumah Sakit yang ada di wilayah,”

“Ada 156 produk obat yang dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, sosialisasikan kepada mereka dan masyarakat,” terang Arief.

Arief mengungkapkan di Indonesia ada 133 kasus gagal ginjal yang meninggal. Untuk Provinsi Banten ada 12 anak positif gagal ginjal dan di Kota Tangerang sendiri ada 6 (enam) kasus dengan 4 (empat) anak meninggal dunia, 1 (satu) anak sembuh dan 1 (satu) pasien masih dirawat.

“Angka kematian ini tidak bisa kita anggap main – main, walau masih dalam penelitian tapi kita harus berupaya mencegah lonjakan kasus ini di Kota Tangerang,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Angraeni menjelaskan, berbgai upaya telah dilakukan oleh Dinas kesehatan Kota Tangerang untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal pada anak. Dimulai dari pelarangan peredaran obat-obatan yang berbentuk cair dan sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotek dan toko obat. Pihaknya juga menerjunkan petugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut di masyarakat.

“Sejak awal Dinkes Kota Tangerang sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat – obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan,” jelas Dini Anggraeni. (Adv)

About admin

Check Also

Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan

TANGERANG – Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!