Home / Hukrim / Penanganan Perkara Situ Ranca Gede Rp1 Triliun dan Pelabuhan Cituis Rp3,9 Miliar Dipantau Aktivis Korupsi

Penanganan Perkara Situ Ranca Gede Rp1 Triliun dan Pelabuhan Cituis Rp3,9 Miliar Dipantau Aktivis Korupsi

Komunitas Soedirman (KMS) 30.

SERANG, – Komunitas Soedirman (KMS) 30 mengultimatum penyidik Kejati Banten agar tidak main mata terhadap sejumlah perkara di Banten. Menurut komunitas aktivis korupsi tersebut, main mata antara penegak hukum dengan terduga berdampak pada rusaknya sistem penegakan hukum terutama tipikor.

“Ya ultimatum ini untuk seluruh aparat penegak hukum. Termasuk polisi. Jangan sampai lengkah kita bersama menjadi sia-sia, karena langkah itu dikotori oleh aparatnya sendiri,” tandas Koordinator Umum KMS ’30, Guntur Arpen Putra saat berbincang dengan wartawan di Kampus I, UIN SMH Banten, Selasa (2/4/2024).

Guntur menuturkan, ada dua pekerjaan rumah (PR) yang cukup menyita perhatian para aktivis untuk dipantau salah satunya kasus perkara dugaan korupsi pembangunan breakwater Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,9 miliar anggaran milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.

“Untuk kasus ini aroma penanganannya hampir serupa dengan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede,” terang Guntur.

Kendati begitu, ia dan para aktivis korupsi yang lain masih sangat menaruh harapan besar kepada para APH baik kepolisian dan kejaksaan agar tetap berpegang teguh pada asas profesionalitas, integritas dalam penegakan hukum dan penyelamatan uang negara di bumi Banten.

“Kamu berharap 2 kasus yang sejauh ini yang cukup mengganggu kami: Situ Ranca Gede dan perkara Pembangunan Breakwater Cituis Rp3,9 miliar diselesaikan dengan profesional,” tandasnya lagi.

Sementara diketahui, selain perkara Ranca Gede dengan kerugian negara sementara Rp1 triliun (hasil penghitungan sementara tim penyidik Kejati Banten), perkara pembangunan breakwater di Pelabuan Cituis, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Rp3,9 miliar.

Pada kasus alih fungsi lahan sedikitnya 33 saksi telah diperiksa Dalam kasus tersebut sedikitnya 33 orang saksi yang diperiksa. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang

Sementara untuk kasus pembangunan Breakwater Cituis Rp3,9 miliar Kejati Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang penyedia dan tiga orang DKP Banten.

Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, bahwa tim penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak lain, termasuk Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti. ” Kemungkinan kepala DKP Banten Eli Susiyanti juga akan dimintai keterangan. Tapi kita lihat perkembangannya nanti,” kata Rangga beberapa waktu lalu.

Seraya menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan breakwater, Pelabuhan Cituis Tangerang hingga saat ini pemeriksaannya masih terus berlangsung. Ia mengakui ada beberapa saksi yang kami panggil tapi belum bisa hadir.

“Namun kami tetap upayakan agar yang bersangkutan bisa hadir di dalam pemeriksaan selanjutnya. Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” tandasnya,” tutupnya.

Diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada tahun 2023memasukan anggaran proyek pembangunan pemecah ombak (breakwater) di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.944.657.000.

Proyek tersebut dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar Rp3,9 miliar, dan digarap oleh CV Kakang Prabu sebagai pemenang tender.

Anggaran sebesar ini bertujuan untuk mengantisipasi abrasi dan banjir rob yang kerap terjadi di pelabuhan Cituis dan sekitarnya. (*/Duy)

About admin

Check Also

Aliansi BEM Banten Bersatu Desak Kejati Tetapkan Tersangka dan Tangkap Aktor Kasus Situ Ranca Gede

SERANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak penyidik Kejati Banten agar segera ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!