Home / Hukrim / KSOP Banten Hentikan Aktifitas TUKS Damai Sekawan Marine

KSOP Banten Hentikan Aktifitas TUKS Damai Sekawan Marine

Lokasi KSOP Banten yang dihentikan Aktifitas TUKS Damai Sekawan Marine.

CNNBanten.id – Terkait adanya aktivitas pemotongan kapal yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi ijin penutuhan, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas 1 Banten akhirnya melakukan Pemberhentian terhadap Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM) yang terletak di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel.

Pemberhentian Aktifitas TUKS Damai Sekawan Marine teregister dengan nomor UM.006/14/9/Ksop.Btn-2022 perihal Pemberhentian Kegiatan Pada 17 Mei 2022.

“Telah mengirimkan surat kepada Direktur DSM (Damai Sekawan Marine) perihal Pemberhentian Kegiatan,” kata Humas KSOP Klas 1 Banten, Doni Renaldi saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Doni mengatakan, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas 1 Banten akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Perusahaan PT. Damai Sekawan Marine untuk dimintai keterangan soal adanya pemotongan bangkai kapal tongkang

“Akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap pimpinan perusahaan PT. DSM untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Pihak KSOP Kelas 1 Banten Pun mengaku kecolongan dengan adanya kegiatan aktivitas pemotongan kapal tersebut, menurut informasi, Kapal tongkang itu telah dilakukan pemotongan, namun pihak KSOP Kelas 1 Banten baru mendapat Informasi pada Kamis (14/4) dari Aliansi Masyarakat Pesisir Teluk Banten.

“Bisa dikatakan (Kecolongan) seperti itu, karena Permohonan (Ijin Penutuhan) tidak ada, kita (KSOP) mau mengecek ke lokasi tidak di ijinkan oleh yang punya wilayah,” kata Anwar, Pegawai Kesyahbandaran KSOP Klas 1 Banten.

Sementara, Direktur Eskekutif Walhi Suci Fitria Tanjung menjelaskan, bahwa Kegiatan Aktivitas Pemotongan Bangkai kapal di Perairan Laut Indonesia memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut.

“Pemotongan bangkai kapal itu tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat yg dipenuhi, seperti perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan, kemudian harus ada surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal.” Kata Suci Fitria Tanjung saat dikonfirmasi.

“Dalam proses itu perlu dilihat, apakah ada dampak yg membahayakan sekitar, termasuk menimbulkan pencemaran lautnya.” sambungnya.

Suci mengatakan, Alasan Pihak KSOP Kelas 1 Banten beralasan kecolongan atas adanya Kegiatan Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang Tersebut dinilai tidak tepat.

Menurutnya, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten bisa langsung melakukan verfikasi dan melakukan pengecekan dalam tahapan administrasi Perusahaan yang dimaksud.

“KSOP (Banten) harusnya tidak perlu merasa kecolongan. Langsung saja diverifikasi, apakah ada persetujuan atau tidak. Bahkan sekalipun sudah disetujui syarat-syarat administrasinya, masih perlu diverifikasi apakah betul sudah sesuai prosedur dan tidak mencemari laut.” Jelasnya.

Suci menuturkan, Jika Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang tersebut terbukti tidak mengantongi ijin penutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia meminta agar Pihak KSOP Banten menempuh jalur Hukum. Menurutnya, Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha khususnya di Bidang Penggalangan Kapal.

“Kalau tidak ada izin atau dilakukan tidak sesuai ketentuan, ya tindak lewat prosedur hukum.” tegasnya. (Duy)

About admin

Check Also

Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 Jam

TANGERANG — Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan dengan cara ditusuk mengunakan sebilah pisau terjadi di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!