CNNBanten.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Tangerang Raya melakukan pertemuan di Restoran Telaga Seafood, Rabu (22/12/2021).
Mereka membahas sejumlah persoalan tanah milik negara di sejumlah lokasi di Kota Tangerang yang diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Seperti di antaranya, lahan Pasar Induk Tanah Tinggi, Pasar Babakan, lahan milik Pemkot Tangerang seluas kurang lebih 2,4 hektare yang kini dikuasai oleh pengembang Tangcity, Situ Cipondoh serta beberapa lainnya.
Aktivis sekaligus penggagas Aliansi LSM Tangerang Raya Tatang Sago membeberkan, salah satu fokusnya yakni lahan Tanah Tinggi yang kini menjadi Pasar Tanah Tinggi.
Dimana, lahan Tanah Tinggi seluas 10.000 meter2 yang dikuasai olehPT Selarasgriya Adigunatama selaku pengelola pasar, awalnya merupakan lahan milik Kemenkum-HAM.
Lahan tersebut, kata Tatang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang dengan nomor surat 011/SK.II-I/NF/1998 tentang pemberian Izin Lokasi tanah seluas kurang lebih 50.000 m2.
Nah, yang menjadi persoalan, lahan tersebut merupakan hasil lelang berdasarkan akta risalah lelang No.489/1997-98 tertanggal 19 September 1997 yang dibuat oleh dan di hadapan Evi Askaryanti selaku Pejabat Lelang pada Kantor Lelang Negara Jakarta I.
“Bagaimana lahan negara bisa dilelang? Ini ada pernyataan dari BPN, berdasarkan surat izin lokasi. Ini saya punya datanya lengkap,” kata Tatang Sago dalam paparannya.
Tatang menambahkan, selain masalah lahan Pasar Induk Tanah Tinggi, ia juga menyoal lahan seluas 6.000 meter yang lokasinya berada di samping Pasar Induk Tanah Tinggi.
Dimana, pihak pengelola pasar dimaksud pada tahun 2020 lalu baru membayar sewa lahan melalui penerimaan negara bukan pajak ke Kemenkeu.
“Jadi selama tahun 2000-2019 mereka diduga kuat tidak pernah membayar sewa ke negara. Itu sama saja menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya.
Selain itu, Tatang juga menyoal lahan Pasar Babakan milik Kemenkum-HAM yang dikelola secara ilegal dari tahun 2009 sampai hari ini oleh para oknum bergaya preman yang mengatasnamakan PT PKG.
“Sudah kami laporkan ke APH krimsus PMJ serta data tambahannya yang baru telah kami laporkan juga. Termasuk Ketua PMI Kota Tangerang sudah kami laporkan ke PMJ terkait pengelolaan ilegal di Pasar Babakan,” tambahnya.
Lebih jauh Tatang bersama Aliansi LSM Tangerang Raya berencana melakukan class action atas sejumlah persoalan tanah negara di Kota Tangerang tersebut.
“Jadi yang bakal kita lakukan class action kepada pihak-pihak terkait di antaranya, Pasar Induk Tanah Tinggi, kemudian Lahan Pemkot yang dikuasai oleh pengembang TangCity seluas 2,4 hektare dan Situ Cipondoh,” tandasnya.
Deni Granada salah satu aktivis Tangerang juga menyoal Lahan fasos fasum 12 modernland yang sudah diserahkan ke Pemkot tapi pada akhirnya lahan tersebut diduga dimanfaatkan kembali untuk kegiatan komersil.
“Saya sudah lama melaporkan persoalan ini ke APH (aparat penegak hukum) tapi hingga saat ini tidak ada progres yang jelas,” ucap Deni.
Menurut Deni, lantaran Pemda merupakan bagian dari Forkopimda yang di dalamnya ada unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka laporan yang sudah masuk ke APH seperti tidak ada artinya.
“Selama Forkopimda ini masih berdiri, saya pesimis bahwa laporan-laporan kita akan ditindaklanjuti. Maka saya setuju dengan pernyataan Haji Tatang tadi, bahwa kita harus melakukan class action,” ujar Deni. (dra)