CNNBanten.id – Tindakan represif yang dilakukan Polisi terhadap mahasiswa menjadi viral di berbagai lini media masa. Pasalnya, Polisi membanting salah satu mahasiswa saat unjuk rasa di depan gedung Bupati Tangerang bertepatan dengan HUT Kabupaten Tangerang ke-389 itu ricuh.
Alih-alih mengamankan unjuk rasa, polisi itu dengan spontan membanting hingga akhirnya mahasiswa itu alami kejang-kejang dan pingsan.
Pihak Kepolisian Propam Mabes Polri turun tangan dan periksa oknum polisi pembanting mahasiswa tersebut.
Kapolresta Tangerang Komisiaris Besar Polisi, Wahyu Sri Bintoro mengatakan oknum Polisi pembanting mahasiswa telah diperiksa oleh Propam Polri.
“Polresta Tangerang saat ini telah memeriksa anggota polisi bernama NP berpangkat Brigadir, Polresta Tangerang telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten,” kata wahyu kepada awak media saat konferensi pers di Polresta Tangerang.
Wahyu menyampaikan bahwa oknum polisi telah meminta maaf kepada korban. Kata dia, tindakan anggota tersebut dilakukan dengan tidak sengaja.
“Tindakan anggota tersebut bersifat reflek dan tidak ada tujuan untuk melukai yang bersangkutan,” tukasnya, Rabu (13/10/21).
Wahyu mengungkapkan bahwa Kapolda Banten menindak tegas personil polisi yang melakukan aksi pengamanan diluar standar operasi prosedur.
“Bapak Kapolda Banten telah menyampaikan dengan tegas akan menindak personil yang menjaga pengamanan diluar SOP,” ujarnya.
Kapolresta Tangerang pun telah meminta maaf kepada korban dan pihak keluarga terkait aksi anggotanya terhadap korban Muhammad Fariz Amrullah mahasiswa yang dibanting anggotanya.
“Polresta Tangerang telah meminta maaf kepada korban juga keluarga korban,” ucapnya. (Basri)