Home / Politik / Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, 2 Raperda Kota Tangerang Ditetapkan

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, 2 Raperda Kota Tangerang Ditetapkan

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

CNNBanten.id – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/9/21).

Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyaksikan tandatangan Walikota Tangerang Arief. R Wismansyah

Arief mengungkapkan terkait dengan ditetapkannya 2 (Dua) Raperda tersebut, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.

“Seperti Pemulihan ekonomi, Peningkatan daya saing sumber daya manusia, Peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan dan Tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi,” jelas Arief

Lebih lanjut, Arief memaparkan dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,18 triliun rupiah dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar 4,77 triliun rupiah.

“Belanja Daerah digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pemerintahan pilihan, 2 unsur pendukung penunjang pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, 1 unsur kewilayahan dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD,” papar Arief.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang.

Raperda kedua, Arief menjelaskan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing – masing subjek pajak.

“Setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing – masing,” tukas Arief

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD pada hari ini juga sekaligus mengagendakan Penjelasan Wali Kota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama – sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan memjadi Peraturan Daerah. (adv)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!