Home / Hukrim / Lemahnya Penegakan Perbup Tangerang No 47, Aktivis Mahasiswa : Masyarakat Yang Jadi Korban

Lemahnya Penegakan Perbup Tangerang No 47, Aktivis Mahasiswa : Masyarakat Yang Jadi Korban

Firmansyah aktivis mahasiswa.

CNNBanten.id – Setelah ramai pemberitaan pesepeda terlindas truk tanah pada Minggu (29/11) pagi, aktivis mahasiswa Kabupaten Tangerang angkat bicara.

Dia mempersoalkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.

Kepada media, Firmansyah selaku aktivis mahasiswa mengatakan, sejak payung hukum tersebut di tetapkan 2 tahun lalu, implementasinya dinilai gagal. Banyak truk yang masih melanggar, Senin (30/11/2020).

Menurut Firmansyah, kurangnya ketegasan dan pengawasan dalam menegakan Perbup No 47 tahun 2018 itu adalah sebuah kegagalan. Dia menyatakan Perbup No 47 dinilai mandul.

“Bupati Tangerang telah gagal dalam mengimplementasikan peraturannya sendiri. Kejadian pesepeda terlindas truk di Cisoka kemarin, merupakan bukti Perbup 47 mandul,” ujarnya

Lebih lanjut, dirinya menyayangkan kejadian tersebut. Padahal, kata Firman, belum lama ini juga viral soal truk tanah beroperasi pada sore hari yang mengerjakan proyek Pemda.

“Padahal belum lama ini ramai pemberitaan truk tanah melanggar Perbup 47. Parahnya, truk itu mengerjakan proyek Pemda, yaitu pembangunan jalan Kantor Pos-Pasar Gudang Tigaraksa,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta Bupati Tangerang agar menegakkan supermasi hukum yang jelas. Ia pun mengatakan, jangan tutup mata atas banyaknya korban jiwa akibat pelanggaran Perbup 47 itu.

“Bupati Tangerang harus turun langsung dalam menggelar oprerasi penertiban truk tanah tersebut. Jangan korbankan warganya sendiri demi menguntungkan satu pihak,” tegas Firmansyah.

Sementara itu, ditanya soal ramai yang mewartakan seorang pesepeda tewas terlindas truk tanah pada Minggu pagi, di jalan Cisoka-Adiyasa Kabupaten Tangerang. “Kejadian serupa jangan sampai terulang kembali, jangan sampai masyarakat jadi korban lagi,” harapnya

Sekadar informasi, dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2018 disebutkan truk tanah dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. (Hasan Basri)

About admin

Check Also

Harganas ke-32, Maryono: Keluarga adalah Pilar Kemajuan Bangsa

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 melalui Apel Pegawai ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!