
CNNBanten.ID – Direktur Utama PT Pancakarya Griyatama Norman Eka Saputra membantah jika perusahaannya disebut-sebut sebagai pengelola Pasar Babakan yang menempati lahan milik Kemenkumham.
Melalui surat klarifikasi yang diterima CNNBanten, Kamis (12/10/2020), Norman mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah ada hubungannya dengan pengelolaan Pasar Babakan seperti yang disebut-sebutkan selama ini.
“Bahwa usaha kami adalah pembangunan kawasan Tangcity Superblock beserta pengelolaannya bersama perusahaan mitra/ afliasi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” demikian bunyi surat tersebut.
Dijelaskan, usaha yang dijalankan PT Pancakarya Griyatama tersebut mencakup kawasan Ruko Business Park tahap 1, Mall Tangcity, Hotel Novotel Skandinavia Apartemen dan Eks Hotel Amaris serta Ruko Tahap 2.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan melalui surat ini secara tertulis bahwa PT Pancakarya Griyatama tidak terlibat dalam pengelolaan Pasar Babakan Kota Tangerang,” imbuh Norman.
Diketahui, dalam surat klarifikasi bernomor 033/LGL.PAKAR/VI/2020 tersebut memang tidak diterangkan bahwa Pasar Babakan merupakan bagian dari cakupan wilayah yang dikelola PT Pancakarya Griyatama.
Sayangnya pihak Satpol PP belum memberikan pernyataan terkait desakan dari tokoh masyarakat Kota Tangerang Hendri Zein yang mendesak Pemkot membongkar sejumlah bangunan di Pasar Babakan lantaran diduga kuat tak memiliki IMB.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut. “Mohon maaf, belum bisa hari ini pak, saya lagi berduka,” ujar Agus Hendra melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Kota Tangerang Hendri Zein mendesak Pemkot Tangerang membongkar sejumlah bangunan di Pasar Babakan lantaran diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Hendri Zein Pemkot Tangerang dalam hal ini Satpol PP memiliki kewenangan untuk membongkar bangunan yang ada di Pasar Babakan.
“Meskipun lahan Pasar Babakan itu milik Kemenkumham, namun Pemkot memiliki kewenangan untuk membongkar bangunan-bangunan yang tak memiliki IMB,” tegas Hendri Zein. (dra)