Home / Politik / 23 September KPUD Tangsel Tetapkan Tiga Calon Kandidat Pilkada Tangsel

23 September KPUD Tangsel Tetapkan Tiga Calon Kandidat Pilkada Tangsel

Komisioner KPU Tangsel Bagian Divisi Teknis, Achmad Mudjahid Zein berfoto bersama dengan ketua Bawaslu Tangsel.

CNNBanten.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangerang Selatan (Tangsel) akan menetapkan tiga bakal calon (Bacalon) menjadi calon kandidat Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, pada 23 September 2020 mendatang.

Penetapan calon tersebut bakal dilakukan, asalkan ketiga pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, seperti Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben, memenuhi syarat, Senin (14/9/2020).

Komisioner KPU Tangsel, bagian Divisi Teknis, Achmad Mudjahid Zein menjelaskan bahwa pihaknya akan menetapkan tiga Bacalon menjadi calon kandidat di Pilkada Tangsel pada 23 September 2020 mendatang.

Ketiga paslon tersebut, kata Zein, kini belum melengkapi persyaratan sebagai calon kandidat di Pilkada Tangsel lantaran masing-masing bacalon dalam berkasnya masih ada kekurangan.

“Tahapannya abis ini kita tunggu kalau ada perbaikan, kita periksa lagi hasil perbaikannya. Nanti tanggal 23 kita tetapkan sebagai pasangan calon jika memenuhi syarat,” terang Achmad Mudjahid Zein usai memberikan hasil test kesehatan masing-masing calon di KPUD Tangsel.

Meski begitu, Zein menegaskan, setelah tahapan penetapan calon, satu hari setelahnya KPUD Tangsel akan melakukan pengundian nomor urut calon.

“Tanggal 24 kita undi nomor urut untuk masing-masing pasangan calon, dan tanggal 25 masing-masing calon menyerahkan dana kampanye terkait laporan dana kampanye awal. Tanggal 26 sudah masuk kampanye,” jelasnya.

Informasinya, KPUD Tangsel akan membuat kampanye damai setelah proses persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh masing-masing calon. Pasalnya, hingga detik ini ketiga paslon diketahui secara detail belum menyerahkan dokumen sah.

Seperti informasi yang berhasil diperoleh, masih terdapat kekurangan berkas yang terjadi dalam paslon Benyamin-Pilar, yakni terkait input data soal informasi pengalaman kerja Pilar Saga Ichsan.

Paslon yang diusung Golkar dan didukung oleh PPP, PBB dan Gelora, itu dalam dokumennya disebutkan bahwa keponakan Airin Rachmi Diany tersebut sudah bekerja sebelum dirinya lahir.

Sedangkan, paslon Siti Nur Azizah-Ruhamaben diketahui belum melengkapi syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Paslon yang diusung PKS, Demokrat, PKB dan didukung oleh partai non parlemen yakni PKPI tersebut belum menyerahkan tanda terima soal LHKPN. Meski ikhtisharnya sudah dilakukan lewat online saat pendaftaran.

Kekurangan lain pun juga terjadi terhadap paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Pasangan yang diusung dengan koalisi gemuk yakni PDIP, Gerindra, PSI, PAN, Hanura dan didukung oleh Perindo, Nasdem, Berkarya dan Garuda, itu belum menandatangani visi-misinya.(aul)

About admin

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal Tunjukkan Ketidaktertarikan Pada Bank Banten

TANGERANG – Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menyatakan sikap penolakan terkait pemindahan Rekening Kas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!