
CNNBanten.id – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berjanji akan mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada korban pedofil sekuriti Udin.
Zaki mengaku telah menyerahkan ke Polres Tangsel. Pihaknya juga sudah menangani persoalan itu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang.
“Betul kasus hukumnya sudah di tindaklanjuti ke Polres Tangsel, dan sudah ditangani DPPPA Kabupaten Tangerang,” terang pria yang juga menjabat Ketua Golkar DKI Jakarta ini.
Sementara terkait para korban, Pemkab Tangerang telah menyiapkan perlindungan hukum dan konseling dengan psikiater khusus.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto juga ikut berkomentar. Dirinya mengaku prihatin atas peristiwa pedofilia yang terjadi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Saya prihatin atas peristiwa pedofil yang terjadi di Tangerang, dengan peristiwa itu saya mendesak polisi untuk menghukum pelaku seberat-beratnya. Sebab para korban masih anak-anak, dan saya akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” jelas Kak Seto.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut telah ditangani Polres Tangsel. Pihaknya menjelaskan, dalam kasus pedofilia itu terdapat empat korban anak-anak.
“Iya. Korban jumlahnya empat orang bukan empat belas orang, itu total keseluruhan,” jelas AKP Muharram Wibisono.
Dalam kasus pedofilia itu, AKP Muharram Wibisono menegaskan bahwa pelaku telah diamankan polisi. Kata dia, pelaku terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, aksi Udin terungkap di Kampung Pagerhaur RT 01/RW 01, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, kasus pedofilia yang terbongkar pada Rabu 1 Juli 2020 lalu, anak laki-laki usia 12-14 tahun jadi korban budak seks Sarifudin atau sekuriti Udin (40), Minggu (5/7/2020). (aul)