Home / Tangerang Raya / TPA Cipeucang Tangsel “Proyek Gagal dan Salah Kaprah”, DLH Akui Meleset Dari Amdal

TPA Cipeucang Tangsel “Proyek Gagal dan Salah Kaprah”, DLH Akui Meleset Dari Amdal

TPA Cipeucang.

CNNBanten.id – Polemik pembangunan dan jebolnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangsel masih terus bergulir dan belum menemui titik terang. Terbaru, bahkan pembangunan TPA tersebut dianggap sebagai “proyek gagal dan salah kaprah”.

Konsultan Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ratih Utami mengatakan, pembangunan TPA Cipeucang dinilai salah kaprah lantaran tidak sesuai dengan rencana awal pembangunan. Semula, pembangunan tersebut direncanakan untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), bukan tempat pembuangan akhir (TPA).

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengakui bahwa TPA Cipeucang yang sekarang ada, meleset dari Amdal. Awalnya TPA Cipeucang diperuntukan untuk TPST atau thermal (pembakaran). Bukan justru menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah,” kata perempuan yang akrab dipanggil Tami melalui keterangan tertulis setelah diskusi online, Jumat (3/7/2020).

Pengakuan tersebut diungkapkan DLH Kota Tangsel melalui rapat dengar pendapat (RDP) 3 antara Komisi IV DPRD Tangsel bersama pihak terkait pembangunan TPA Cipeucang pada 18 Juni 2020 lalu.

Tami bahkan menyebut, kejanggalan lain dalam pembangunan TPA Cipeucang yakni terkait lokasinya yang berada persis di sisi Sungai Cisadane.

“Fokus kami dalam investigasi TPA Cipeucang ini soal lokasinya yang tidak lazim berada di sisi Sungai Cisadane, itu benar-benar tidak masuk akal. Lantaran dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan yang bersumber dari Sungai Cisadane,” tambah Tami.

Selain itu, diungkapkan Tami pembangunan sheet pile yang dibangun oleh kontraktor PT Ramaijaya Purnasejati tersebut tidak sesuai dengan rencana awal. Dimana seharusnya sheet pile ditanam hingga 13 meter, tetapi pengakuan kontraktor hanya 7-9 meter. Tentu, ini sudah tidak sesuai dengan prosedur. Padahal nilai proyeknya fantastis senilai Rp21 miliar. Padahal pengerjaan tersebut sudah diawasi oleh kontraktor PT Dinamika Sarana Inovasi dengan nilai kontrak Rp551 juta.

Persoalan TPA Cipeucang pun disorot oleh pengacara lingkungan Margaretha Quina. Dalam diskusi online tersebut, Margaretha menyebut, metode pengelolaan sampah dengan metode terbuka atau open dumping melanggar aturan.

“Pengelolaan sampah metode terbuka itu harus dihentikan, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 ayat 1 dan 2 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan terbuka harus diganti dengan menerapkan metode lahan urug saniter,” katanya.

Diskusi online tersebut dilakukan dalam peluncuran “Aji Bromokusumo Center for the Environment and Sustainable Development”. Program tersebut, dibentuk untuk melanjutkan perjuangan Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel Aji Kristi Bromokusumo yang meninggal 25 Juni 2020.

Padahal, Aji tengah fokus mengawal TPA Cipeucang yang bermasalah sejak awal pembangunannya. Terlebih paska terjadinya longsor sheet pile berusia enam bulan itu pada 22 Mei 2020 dan mencemari Sungai Cisadane dengan 100 ton sampahnya yang tumpah ke sungai.(aul)

About admin

Check Also

Pelayanan Kedaruratan BPBD Kota Tangerang Sepanjang September, Bantu Pelepasan Cincin hingga Evakuasi Hewan Liar

TANGERANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mencatat ada 151 pelayanan kedaruratan yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!