Home / Tangerang Raya / Kemenhub Bikin Regulasi Perlindungan Pengguna Sepeda, Infrastruktur di Tangsel Justru Belum Siap

Kemenhub Bikin Regulasi Perlindungan Pengguna Sepeda, Infrastruktur di Tangsel Justru Belum Siap

Ilustrasi.

CNNBanten.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mewancanakan pembuatan regulasi perlindungan bagi pengguna sepeda di Indonesia.

Namun, ditengah wacana regulasi tersebut, Kota Tangsel justru belum siap dengan infrastruktur umumnya. Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tangsel, Purnama Wijaya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (1/7/2020).

“Kita belum ada, saya belum mengomentari itu, kita menunggu regulasi resmi dari pusat dari Kemenhub,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2020).

Ditambahkan, “Iya dari kemarin ramai banyak yang tanya terkait hal itu. Undang-undangnya yang sekarang sedang disusun, sebenarnya bukan pajak sepeda bukan, justru untuk perlindungan pengguna sepeda itu yang benar. Itu makanya rame, itu salah persepsi temen-temen itu makanya ini diluruskan,” terangnya.

Purnama juga menjelaskan, untuk menyiapkan infrastruktur jalur umum pesepeda di Tangsel pihaknya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas PU dan juga Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman Tangsel serta kepolisian.

Sementara disinggung kesiapan infrastruktur jalur umum sepeda di Tangsel, Purnama mengaku sejauh ini belum siap. “Kalau infrastruktur jalur umum di Tangsel sejauh ini belum siap,” tuturnya singkat.

Perlu diketahui di wilayah Tangsel sendiri untuk jalur sepeda hanya baru ada dibeberapa titik terutama di wilayah-wilayah pengembang seperti Bintaro, Alam Sutera.
Termasuk di daerah Pondok Aren.

“Kalau di Serpong belum ada, tapi yang di Alam Sutera ada untuk jalur sepeda, memang betul hanya di daerah daerah pengembang. Untuk jalur-jalur umum itu belum ada muncul, misalnya Pamulang,” imbuhnya.

Disinggung imbauan untuk pesepeda agar tidak melewati jalur umum, Purnama menjawab bahwa dirinya tidak berani statment seperti itu. “Kita tunggu regulasi seperti apa baru kita akan tindak lanjuti, saya tidak mau mendahului kebijakan menteri, kebijakan pusat, kalo seandainya saya bicara kemudian itu tidak boleh kan bertentangan, kita ikuti aja nanti,” terangnya.

Sebagai informasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (aul)

About admin

Check Also

Hadiri Pengajian Ramadan, Maryono : Terus Jaga Pelayanan Prima

TANGERANG – Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menegaskan pentingnya komitmen bersama para Aparatur ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!