Home / Tangerang Raya / UPDATE : Dua Bakal Calon Walikota Tangsel Dilaporkan ke KASN, Diduga Melanggar Netralitas ASN

UPDATE : Dua Bakal Calon Walikota Tangsel Dilaporkan ke KASN, Diduga Melanggar Netralitas ASN

Pilkada Tangsel.

CNNBanten.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menyebut ada dua bakal calon waliKota Tangsel yang diduga melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria.

Keduanya pun sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan teguran dari lembaga tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, Tomi dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena menyatakan diri sebagai pembina sayap Partai Demokrat di media sosial Instagram.

“Jangan kan itu ya, hal yang paling kecil saja, misalnya ngelike status orang terkait pencalonan atau pilkada, itu juga melanggar,” ujar Slamet, Jumat (26/6/2020).

Sedangkan Sekda Tangsel Muhamad dilaporkan melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan di Ciputat. Sama dengan Tomi, Muhamad juga telah dilaporkan ke KASN dan sudah ada putusannya.

“Isinya (putusan) saya tidak bisa membocorkan. Tapi kalau menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dampak hukumnya peringatan ringan, sedang, dan keras. Sebenarnya itu catatan juga, bahwa UU ini tidak tegas,” katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran tentang netralitas ASN ini termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan bukan jenis pelanggaran pilkada.

“Jadi pelanggaran hukum lainnya itu ada netralitas ASN, TNI/Polri. Kalau pilkada, setelah ditetapkan bakal calon ada memang beberapa fase. Kalau sekarang, semua kita anggap warga biasa,” paparnya.

Menurutnya, ASN punya kode etik sendiri. Sedangkan pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi. “Pengawasan terhadap kandidat sebelum tahapan dimulai, antara lain netralitas ASN, penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Untuk rekomendasi kita ke KASN, itu hanya terkait netralitas ASN saja,” sebut Slamet.

Namun ketika ditanya tentang Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, pihaknya menyebut yang bersangkutan bukan ASN, melainkan jabatan politikus, Sehingga tidak bisa dilaporkan ke KASN.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Sekda Tangsel Muhamad ketika dicoba konfirmasi terkait laporan tersebut yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya. (aul)

About admin

Check Also

Guna Menumbuhkan Kecintaan Terhadap Al Qur’an, Kecamatan Batuceper Buka STQ Tingkat Kecamatan

TANGERANG – Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Kecamatan Batuceper Tahun 2024 resmi digelar, kegiatan festival ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!