CNNBanten.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel mengklaim tengah menangani usulan pencabutan izin operasi Karaoke Matador, BSD, Serpong.
Karaoke Matador diketahui beberapa kali telah melakukan pelanggaran saat Tangsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (20/5/2020) lalu.
Kepala DPMPTSP Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, pihaknya memiliki kuasa menerbitkan izin dan berkuasa mencabut perizinan operasional.
“Perizinan itu kan kami yang menerbitkan. Tentunya kami juga yang punya kuasa terbit dan kuasa cabut,” kata Bambang, Jumat (19/6/2020) lalu.
Bambang menjelaskan, dalam proses pencabutan izin operasional merupakan salah satu permohonan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan pengajuan permohonan pencabutan izin Matador sudah masuk DPMPTSP.
Informasinya, usulan pencabutan izin operasional Matador BSD diketahui lantaran dunia hiburan malam tersebut nekat buka saat Kota Tangsel tengah menjalani PSBB pada Kamis 15 Mei 2020 silam. (aul)