Home / Tangerang Raya / Masih PSBB, Kegiatan Keagamaan di Tangsel Kini Diperbolehkan

Masih PSBB, Kegiatan Keagamaan di Tangsel Kini Diperbolehkan

Rumah Ibadah di Tangsel mulai dibuka.

CNNBanten.id – Rumah ibadah di Kota Tangerang Selatan kini diperbolehkan dibuka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan walikota (Perwal) tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 13 tahun 2020 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Corona Virus disease 2019.

Dimana ketentuan Pasal 11 diubah, yakni selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PSBB sekarang ini merupakan pengecualian yang diperluas. Di antaranya diperbolehkannya rumah ibadah dibuka, dan masyarakat dapat melakukan aktivitas keagamaan seperti solat Jumat dan peribadatan lainnya.

“Ini dengan pengecualian. Dan tentunya harus sesuai protokol kesehatan sebagai standar dalam melakukan pencegahan penularan virus Covid 19. Masyarakat dan jamaah diharapkan mematuhi,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (12/6/2020).

Ditambahkannya, selain itu orang nomor dua di Kota Tangerang Selatan ini juga menghimbau peran DKM agar lebih memperhatikan sejumlah protokol kesehatan di masing-masing rumah ibadahnya. Misalkan seperti menyediakan sarana dan prasarana pecegahan virus Covid 19 seperti termal gun, sabun dan alat pencuci tangan serta yang lainnya.

“Pemkot hanya memfasilitasi, selebihnya tergantung kesiapan dari DKM masing-masing. Kalau ini semua dijalankan dengan baik, saya rasa kita bersama-sama dapat memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tambahnya.

Sebelumnya, penutupan rumah ibadah selama pandemi Covid-19 dilakukan lantaran berisiko tinggi terjadi penularan. Hal ini tak lepas dari ibadah di masjid maupun tempat ibadah lain yang kerap dilakukan tanpa menjaga jarak fisik. Hal itulah yang menjadi dasar pemerintah untuk mengambil kebijakan penutupan rumah ibadah selama Covid 19. (aul)

About admin

Check Also

Pelayanan Kedaruratan BPBD Kota Tangerang Sepanjang September, Bantu Pelepasan Cincin hingga Evakuasi Hewan Liar

TANGERANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mencatat ada 151 pelayanan kedaruratan yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!