CNNBanten.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah memulai mengumpulkan data terkait masalah longsor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel M Taufik Akbar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (10/6/2020).
Taufik menjelaskan saat ini pihaknya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tengah melakukan tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) dari berbagai sumber di antaranya seperti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan lainnya.
“Iya kami tengah mengumpulkan data terkait masalah Cipeucang. Sejumlah informasi sudah masuk dan akan kami olah. Kami juga mendorong seluruh pihak untuk sama-sama memberikan dan mengumpulkan datanya secara komprehensif dan menyeluruh,” jelasnya.
Ditambahkan Taufik, jika semua data sudah full maka tidak tertutup kemungkinan Kejari akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kontraktor atau pengembang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait longsornya TPA Cipeucang yang mencemari Sungai Cisadane dengan sampah berkapasitas sekira 100 ton, pada 22 Mei 2020 lalu.
“Untuk jadwal pemanggilan belum bisa dipastikan, karena tidak bisa sembarang panggil. Intinya kami pastikan datanya dulu. Jika ada melanggar hukum dan niat kejahatan itu pasti akan kita panggil dan periksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara disinggung soal anggaran pembangunan turap yang longsor di TPA Cipeucang mencapai Rp21 miliar dan lokasi TPA yang berada persis di pinggir Sungai Cisadane, Taufik belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh. Dia hanya menegaskan bahwa kasus ini sedang mereka dalami secara komperhensif atau menyeluruh. (aul)