CNNBANTEN.ID – Tangerang Public Transperancy Wacth (Truth) ikut menyoroti kasus jebolnya pipa retikulasi sambungan rumah (SR) di Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Wakil Koordinator Truth Jupri Nugorho berpendapat, setiap pekerjaan barang dan jasa pasti ada laporan terkait hasil pekerjaan yang diserahkan kepada pejabat penerima. Hasil pekerjaan selanjutnya di terima oleh Pengguna Anggaran yaitu kepala dinas terkait.
“Justru hal kecil semacam ini menjadi catatan Dinas Perkim untuk mengevaluasi perusahaan yang memang secara tanggung jawab sudah cacat,” kata Jupri Nugroho kepada CNNBanten.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Jupri, jika pekerjaan yang belum lama rampung sudah mengalami kerusakan, seharusnya Dinas Perkim Kota Tangerang dapat meminta pertanggung jawaban pekerjaan dari rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Sederhananya, lanjut Jupri, bahwa setiap pekerjaan kontruksi apalagi perpipaan seharusnya ada standar. Sehingga hasilnya tidak seperti yang terjadi pada proyek retikulasi SR yang menghabiskan APBD Kota Tangerang Tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar.
“Patut diduga bahwa adanya pekerjaan yang tidak sesuai (spesifikasi,red). Bahkan material yang digunakan, (disinyalir,red) di bawah standar,” ujarnya.
Menurut Jupri, kondisi ini jelas ujungnya akan membuat masyarakat dirugikan. Sebab, hasil pekerjaan nantinya akan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
“Hal semacam ini seharusnya cepat direspon oleh Dinas Perkim. Jika ada indikasi dugaan main mata antara Dinas Perkim dan rekanan. Kami sebagai masyarakat mendesak APH seperti kepolisian dan kejaksaan untuk turun (bergerak,red),” imbuhnya.
Seperti diketahui, proyek pembangunan jaringan pipa retikulasi dan sambungan rumah (SR) di Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang terkesan asal-asalan.
Bagaimana tidak? Pipa retikulasi pada proyek yang baru rampung tahun lalu tersebut mengalami kebocoran hingga membanjiri beberapa rumah warga.
Sebelum jebol, proyek jaringan pipa SR kecil tersebut dikerjakan dua kontraktor, yakni PT Dinda Kurnia Kencana Sakti dengan anggaran Rp1.171.925.000. Sementara CV Galang Kencana (bukan CV Buana Bhakti seperti diberitakan sebelumnya) mengerjakan proyek jaringan pipa besar di lokasi yang sama.
Komisi DPRD Kota Tangerang bahkan meminta Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna memblacklist rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kalau tidak ada rasa tanggung jawab ya harus diblacklist. Dan ke depan, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan mendaftarkan kembali dalam tender apapun di Kota Tangerang,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin, Kamis (2/4/2020).
Sayangnya, hingga saat ini Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna masih bungkam. Beberapa kali dihubungi melalui telepon, ia enggan merespons. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp tak kunjung dibalas olehnya. (gun/ule)