CNNBANTEN.ID – Satpol PP Kota Tangerang, telah menyita peralatan base tranceiver station (BTS) milik provider Smartfen di sebuah menara masjid, Perumahan Pondok Bahar Permai, Jumat (27/3/2020) lalu.
Soalnya, BTS yang terpasang di menara Masjid Anas Bani Malik di Perumahan Pondok Bahar Permai, Blok R, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah itu diduga tak berizin.
Usut punya usut, sebelum disita Satpol PP Kota Tangerang ternyata warga telah tiga kali melayangkan somasi kepada perusahaan provider tersebut. Sayangnya, pihak provider tak merespons somasi yang dilayangkan warga tersebut.
Somasi pertama dilayangkan pada 6 Maret 2020 lalu ke alamat kantor PT Smartfren di Jalan Pahlawan Seribu CBD BSD Lot. 12 A Serpong Utara, Lengkong Gudang, Tangerang Selatan. Kemudian dilanjutkan somasi kedua.
Warga yang merasa kesal lantaran somasi pertama hingga kedua tak juga mendapat respons, akhirnya pada 16 Maret 2020 lalu melayangkan somasi untuk ketiga kalinya ke provider tersebut.
Warga pun mengadukan BTS Smartfren tak berizin ini ke Pemkot Tangerang melalui Satpol PP untuk action penyitaan.
Berikut bunyi somasi yang dilayangkan warga RT03/RW06, Perumahan Pondok Bahar Permai, Kelurahan Pondok Bahar kepada PT Smartfren selaku pemilik jaringan BTS:
Pondok Bahar, 16 Maret 2020
Kepada Yth,
Pimpinan Kantor PT Smartfren
Jalan Pahlawan Seribu CBD BSD Lot 12 A
Serpong Utara, Lengkong Gudang, Tangerang Selatan 15324
Perihal : Somasi ke-3 (terakhir) atas pemasangan BTS.
Sebagai tindaklanjut somasi kami yang pertama dan kedua (copy surat terlampir) atas pemasangan Base Transceiver Station (BTS) yang Saudara (atas nama PT Smartfren) lakukan di Menara Masjid Anas Bani Malik yang letaknya berdekatan dengan rumah penduduk Komplek Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah (terutama warga RT03/RW06 dan RT07/05), dengan ini kami sampaikan somasi kami yang ketiga (terakhir) yang menyatakan menolak pemasangan BTS tersebut.
Oleh karena itu untuk ketigakalinya (terakhir), dengan ini kami meminta kepada Saudara segera membongkar BTS tersebut dalam batas waktu 1 (satu) minggu terhitung sejak surat ini Saudara terima.
Apabila sampai pada batas waktu (deadline) Saudara tidak melaksanakan pembongkaran, maka kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Demikian somasi ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Atas nama warga terdampak,
1. Yance Dinata
2. Cecep Hidayat
3. Chandra Utama
Mengetahui, Ketua RT03 Wawan dan Ketua RW06 Bambang Hidayat.
Sayangnya hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Smartfren. Irfan yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab lapangan dari pihak Smartfren tak merespons ketika dimintai klarifikasi oleh CNNBanten.id pesan WhatsApp. (gun)